Sanusi Jadi Tersangka Pencucian Uang Sejak Juni 2016

Senin, 11 Juli 2016 | 17:22 WIB
ES
FH
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FER
Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta M Sanusi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 30 Mei 2016.
Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta M Sanusi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 30 Mei 2016. (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Belum tuntas perkara suap Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta, mantan politisi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 30 Juni 2016. Sanusi diduga menyamarkan asetnya, yang diduga dari hasil korupsi dengan nilai yang hingga kini belum bisa dipastikan KPK.

"Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nya baru ditandatangani 30 Juni 2016 dan penyidik KPK telah memeriksa 10 orang saksi berkaitan perkara baru tersangka MSN," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengumumkan pentersangkaan Sanusi, di Kantor KPK Jakarta, Senin (11/7).

Priharsa tidak memastikan apakah Sanusi juga menerima suap dari perusahaan lain di luar pihak pengembang Agung Podomoro Land dalam perkara baru adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik itu. Namun, dia menegaskan, dalam pengembangannya penyidik KPK telah menyita sejumlah aset Sanusi yang diduga didapat secara tidak wajar seperti uang, properti, dan mobil mewah.

"S‎ampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka," kata Priharsa.

Sanusi merupakan tersangka terakhir perkara suap pembahasan dua Raperda Reklamasi yang belum diadili. Dia diduga menerima Rp 2 miliar untuk mengakomodasi keinginan pengembang terkait kontribusi tambahan.

Sedangkan perkara tersangka lainnya yaitu, Presdir Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap Sanusi sedang berproses di pengadilan. Berkaitan perkara suap raperda, KPK belum menetapkan tersangka baru selain Sanusi dengan pidana pencucian uang.

Menurut Priharsa, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mentersangkakan Sanusi dalam perkara TPPU. Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, bahkan menitipkan harta kekayaaan yang patut diduga hasil korupsi untuk menyamarkan asal-usulnya. Dia diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.

"Dalam penyidikan tipikor sebelumnya dilakukan pelacakan aset dari yang dimiliki tersangka MSN yang berkaitan dengan MSN kemudian setelah dilakukan analisis ditemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan yang bersangkutan untuk tersangka TPPU. Secara detail apa saja aset-asetnya tidak dapat saya sampaikan, yang jelas ada beberapa aset yang sudah disita penyidik‎," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon