Tangkap Bandar, Polres Bogor Sita 400 Gram Sabu-sabu
Kamis, 14 Juli 2016 | 11:15 WIB
Bogor - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bogor satu bandar sabu-sabu berinisial SY (37) warga Citerurep, Kabupaten Bogor, Rabu (13/7). Sebanyak 400 gram sabu diamankan dari tersangka.
Kepala Polres Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto dalam keterangannya menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan pengungkapan kasus sebelumnya dengan tersangka RD yang ditangkap sehari sebelumnya.
"Polisi pun melakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyamaran dan menangkap SY dengan cara bertransaksi di Cisarua. Dari tersangka polisi amankan satu paket sabu seberat 68 gram," kata Suyudi, Kamis (14/7).
Selanjutnya polisi melakukan pengeledahan di kediaman tersangka di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup. Di tempat tersebut di dalam kamar tersangka, polisi menemukan tiga plastik berisi sabu seberat 380 gram.
"Jumlah barang bukti yang diamankan sabu dengan jumlah total 404,8 gram. Tersangka merupakan bandar besar yang sudah lama dicari polisi. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya," tambah Suyudi.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 117 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




