Tangkap Bandar, Polres Bogor Sita 400 Gram Sabu-sabu

Kamis, 14 Juli 2016 | 11:15 WIB
VS
JS
Penulis: Vento Saudale | Editor: JAS
Barang bukti sabu-sabu seberat 400 gram yang diamankan Polres Kabupaten Bogor dari bandar SY, Kamis, 14 JUli 2016.
Barang bukti sabu-sabu seberat 400 gram yang diamankan Polres Kabupaten Bogor dari bandar SY, Kamis, 14 JUli 2016. (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Bogor - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bogor satu bandar sabu-sabu berinisial SY (37) warga Citerurep, Kabupaten Bogor, Rabu (13/7). Sebanyak 400 gram sabu diamankan dari tersangka.

Kepala Polres Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto dalam keterangannya menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan pengungkapan kasus sebelumnya dengan tersangka RD yang ditangkap sehari sebelumnya.

"Polisi pun melakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyamaran dan menangkap SY dengan cara bertransaksi di Cisarua. Dari tersangka polisi amankan satu paket sabu seberat 68 gram," kata Suyudi, Kamis (14/7).

Selanjutnya polisi melakukan pengeledahan di kediaman tersangka di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup. Di tempat tersebut di dalam kamar tersangka, polisi menemukan tiga plastik berisi sabu seberat 380 gram.

"Jumlah barang bukti yang diamankan sabu dengan jumlah total 404,8 gram. Tersangka merupakan bandar besar yang sudah lama dicari polisi. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya," tambah Suyudi.

Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 117 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon