Luhut: Asing Boleh Tangkap Ikan di Natuna, tapi Harus Joint Company
Rabu, 20 Juli 2016 | 11:42 WIB
Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Luhut B Pandjaitan mengemukakan negara asing seperti Tiongkok boleh menangkap ikan di laut Natuna. Namun, tidak boleh bergerak atau jalan sendiri. Orang asing tersebut harus membentuk joint company atau perusahaan bersama orang Indonesia. Setelah ada itu, baru mereka boleh menangkap ikan di laut Natuna.
"Silakan saja. Dari negara mana saja boleh tapi harus joint company," kata Luhut saat Coffee Morning di Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (20/7) pagi.
Ia menjelaskan, Indonesia membuka kesempatan kepada perusahaan dari mana saja untuk investasi di Natuna. Indonesia akan mendapat untung jika ada investasi dari perusahaan luar.
Namun, semuanya harus mengikuti hukum dan aturan Indonesia. Mereka tidak boleh seenaknya karena Natuna adalah wilayah Indonesia.
"Nelayan-nelayan kita dari Laut Jawa juga akan kita relokasi ke sana. Karena Laut Utara Jawa sudah mulai kering ikan. Kita dorong ke sana karena masih bagus," tutur purnawiran TNI ini.
Ditanya terkait putusan Mahkamah Internasional di Belanda mengenai Laut Cina Selatan, Luhut menegaskan, putusan itu sangat menyenangkan Indonesia. Dengan putusan tersebut, posisi Indonesia semakin jelas dalam sengketa Laut Cina Selatan.
"Kita tidak ada masalah di sana. Dari dulu, Natuna itu wilayah kita," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




