Luhut: Asing Boleh Tangkap Ikan di Natuna, tapi Harus Joint Company

Rabu, 20 Juli 2016 | 11:42 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan. (Beritasatu TV)

Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Luhut B Pandjaitan mengemukakan negara asing seperti Tiongkok boleh menangkap ikan di laut Natuna. Namun, tidak boleh bergerak atau jalan sendiri. Orang asing tersebut harus membentuk joint company atau perusahaan bersama orang Indonesia. Setelah ada itu, baru mereka boleh menangkap ikan di laut Natuna.

"Silakan saja. Dari negara mana saja boleh tapi harus joint company," kata Luhut saat Coffee Morning di Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (20/7) pagi.

Ia menjelaskan, Indonesia membuka kesempatan kepada perusahaan dari mana saja untuk investasi di Natuna. Indonesia akan mendapat untung jika ada investasi dari perusahaan luar.

Namun, semuanya harus mengikuti hukum dan aturan Indonesia. Mereka tidak boleh seenaknya karena Natuna adalah wilayah Indonesia.

"Nelayan-nelayan kita dari Laut Jawa juga akan kita relokasi ke sana. Karena Laut Utara Jawa sudah mulai kering ikan. Kita dorong ke sana karena masih bagus," tutur purnawiran TNI ini.

Ditanya terkait putusan Mahkamah Internasional di Belanda mengenai Laut Cina Selatan, Luhut menegaskan, putusan itu sangat menyenangkan Indonesia. Dengan putusan tersebut, posisi Indonesia semakin jelas dalam sengketa Laut Cina Selatan.
"Kita tidak ada masalah di sana. Dari dulu, Natuna itu wilayah kita," tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon