Sedotan dan Air di Teko Diperdebatkan di Sidang Kopi Beracun
Rabu, 20 Juli 2016 | 21:03 WIB
Jakarta - Sedotan dan air di dalam teko, menjadi perdebatan dalam sidang lanjutan kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Sedotan menjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa Jessica, karena alat penyedot itu tidak dihadirkan sebagai barang bukti.
Pada sidang hari ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi pelayan Kafe Olivier. Mereka memberikan keterangan bagaimana kopi itu dibuat hingga disajikan kepada terdakwa Jessica.
Majelis hakim Binsar Gultom, sempat menanyakan kepada para saksi bagaimana kondisi sedotan itu pada saat disajikan bersama kopi. Mereka menjawab, sedotan itu disajikan bersama dengan tisu. Pada ujung sedotan ditutup kertas.
"Awalnya saya meletakkan tisu di meja, kemudian sedotan di atasnya. Sedotan itu ditutup kertas di ujungnya," kata saksi Agus Triyono, pelayan yang mengantarkan es kopi Vietnam pesanan Jessica, di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Sementara itu, saksi Marlon Napitupulu menyampaikan, pada saat mengantarkan dua koktail pesanan Jessica, dirinya melihat sedotan itu sudah berada di dalam gelas es kopi.
"Saat saya antar dua koktail, sudah ada es kopi di meja. Sedotannya sudah ada di dalam gelas. Kita (pelayan) tidak boleh memasukan sedotan, yang berhak memasukan sedotan customer," ungkapnya.
Merespon pernyataan saksi, penasehat hukum Jessica, Otto Hasibuan, bertanya apakah saksi melihat Jessica yang memasukkan sedotan itu ke dalam gelas? Saksi Marlon dan Agus menyampaikan, tidak.
"Itu fakta ya. Saksi tidak melihat Jessica memasukkan sedotan. Saksi tidak melihat Jessica menaruh racun atau benda apa pun ke gelas," tegasnya.
Otto kembali bertanya, apakah sedotan itu disita sebagai barang bukti. Karena bisa saja sianida itu berada di dalam sedotan.
JPU menyampaikan, sedotan itu tidak ketemu pada saat olah tempat kejadian perkara usai kejadian.
Selain sedotan, yang menjadi polemik adalah sisa air di dalam teko. Otto menyampaikan, air di dalam teko itu perlu juga diperiksa karena siapa tahu asal sianida dari sana. Namun, JPU Ardito menyampaikan, sisa air di teko itu tidak disita penyidik pada saat kejadian.
Saksi Agus mengatakan, setelah mengantar es kopi Vietnam, teko yang dibawanya dikembalikan ke rak di barista. Saat dikembalikan, masih ada sisa air di dalamnya.
Usai persidangan Otto menyampaikan, kalau sisa air di dalam teko tidak diperiksa, bagaimana bisa tahu asal sianida
"Mestinya air yang ada di teko itu diperiksa. Sekarang air itu tidak diamankan dan tak disita. Mestinya disita, bisa saja ada kemungkinan sianida itu dari teko," tegasnya.
Menurutnya, penyelidikan seharusnya dilakukan secara menyeluruh. Sisa air di teko asalnya dari mana, isinya apa, karena bisa terjadi segala kemungkinan di sana.
"Ada kemungkinan sianida berasal dari teko tapi tak disita. Perkara kalau barang bukti tidak lengkap bagaimana keadilan ditegakkan. Seakan-akan tidak adil, yang di gelas diperiksa, kok teko nggak. Ada apa?" tegasnya.
Sedangkan JPU Ardito menyampaikan, pihaknya tidak bisa berandai-andai apakah di sedotan dan air di teko kemungkinan ada sianidanya. Namun, nanti yang akan menerangkannya adalah saksi ahli.
"Memungkinkan tidak sianida itu berada di sedotan, nanti saksi ahli yang menerangkan. Awalnya iya (jaksa melihat sedotan penting), tapi setelah kami mempelajari keterangan ahli, tidak ada urgensinya sedotan itu. Air sisa teko juga nanti ahli yang akan menjelaskan. Nanti ada sinkronisasinya," katanya.
Menurutnya, nanti akan ada kaitannya antara barang bukti dengan keterangan ahli.
"Walaupun teko di sita, bukan tidak ada kaitannya. Bagi kami, air itu punya spesifikasi, punya kualitas pembuktian tetapi tidak perlu menjadi barang bukti, cukup tekonya saja," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




