Badan Arbitrase Putuskan Munas IMI Diulang
Jumat, 22 Juli 2016 | 01:24 WIB
Jakarta – Sejarah baru tercipta dalam dunia olahraga Indonesia. Baru kali ini, sengketa olahraga di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) memutuskan Musyawarah Nasional (Munas) ulang.
Kisruh Induk organisasi olahraga otomotif Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI) memasuki babak baru. BAORI memutuskan agar Munas IMI yang telah menetapkan Sadikin Aksa sebagai Ketua Umum harus diulang.
Ketua Harian IMI Sumatra Utara, John Lubis, ketika dihubungi Kamis (21/7) petang, membenarkan hasil keputusan BAORI itu. Lembaga itu memenuhi sebagian gugatan dari penggugat dan memerintahkan PP IMI melaksanakan munas ulang hingga batas waktu 90 hari kedepan.
"Seyogyanya kedua calon ketua yang bersaing pada Munas IMI tersebut Sadikin Aksa dan Prasetio Edi Marsudi untuk duduk bersama tidak ada lagi petarungan kalah dan menang. Saya harap semua pihak legowo. Saya pikir insan otomotif ini senantiasa mengedepankan persahabatan dan saya yakin mereka bisa bersatu," ujar John.
Menurutnya, munas ulang IMI yang diperintahkan oleh BAORI juga akan menentukan keikutsertaan cabang olahraga otomotif di PON XIX Jawa Barat. Waktu penyelenggaraan PON sudah semakin dekat bahkan pihaknya belum bisa memutuskan atlet yang dikirim ke PON karena belum ada aturan baku yang mengatur tentang cabang otomotif di PON XIX. Kalau Munasnya bisa dipercepat akan lebih bagus.
Sementara itu, Ketua Penprov IMI DKI Jakarta, Judiarto, sangat berharap semua menghormati lembaga BAORI yang kedudukannya di bawah KONI Pusat.
"Simple kok. Karena IMI itu di bawah KONI maka keputusannya juga mengikat. IMI di daerah juga kan di bawah KONIDA. Karena sesuai UU Olahraga No 5 tahun 2005, IMI telah menjadi bagian dari KONI. Makanya sejak beberapa tahun belakangan ada perebutan medali emas dari balap motor di PON yang diikuti seluruh Pengprov IMI di Indonesia," tutur Judiarto.
Munas IMI Pusat dilaksanakan 19 Desember 2015 lalu telah Sadikin Aksa sebagai Ketua Umum yang baru. Namun, proses pemilihan Sadikin Aksa sebagai Ketua digugat oleh Prasetio Edi Marsudi yang juga Ketua DPRD DKI. Hasil Keputusan BAORI yang diumumkan Selasa (19/7), memerintahkan PP IMI Pusat untuk melaksanakakan munas ulang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




