Kasus Karhutla Dihentikan, Polri Persilakan pihak-pihak yang Tidak Puas Ajukan Gugatan Praperadilan

Senin, 25 Juli 2016 | 20:10 WIB
FA
FB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FMB
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta — Mabes Polri angkat bicara soal pernyataan sejumlah pihak yang tidak puas dengan langkah Polda Riau mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang sebelumnya terlibat dalam kasus kebakaran hutan.

Markas korps baju cokelat itu meminta supaya para pihak yang tidak setuju itu sebaiknya menempuh jalur hukum yaitu dengan melakukan gugatan praperadilan terhadap Polda Riau dibanding terus beropini.

"Kalau ingin menguji SP3 itu sah atau tidak menurut hukum, ada lembaga praperadilan di hukum pidana. SP3 itu ranah penyidik ketika tidak ditemukan unsur pidana dan tak cukup alat bukti maka itu bukan pidana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Senin (25/7).

Jadi, Boy melanjutkan, sebelum SP3 dikeluarkan maka pasti ada gelar perkara untuk melakukan evaluasi alat bukti yang ada sebagai syarat layak atau cukupnya sebuah kasus atau tidak. Kalau layak maka kasus itu akan diteruskan ke pengadilan kalau tidak layak maka akan di SP3.

"Semua itu kewenangan penyidik Polda Riau yang mengajukan fakta hukum yang ada (dalam gelar perkara) dan apakah sebuah kasus dengan alat bukti ini dan itu bisa diajukan ke pengadilan atau gak?," sambung Boy.

Polisi menurut Boy juga tidak bekerja sendiri dalam menangani sebuah perkara. Ada tahap konsultasi ke jaksa atau jaksa peneliti di perkara itu. Dalam proses pembahasan itulah bila dianggap tidak kuat unsur pidana dimungkinkan untuk dihentikan.

"Yang diajukan ke pengadilan ada, bukan semua di SP3 selama 2014-2015. Kita berpihak pada hukum yang ada, kalau punya legal standing kuat (dan tidak puas dengan SP3 ini) maka bisa diuji dengan gugat Polda Riau. Jangan beropini benar atau salah," sambungnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon