Hakim: Tidak Perlu Lihat Siapa Berikan Racun dalam Kopi

Rabu, 27 Juli 2016 | 13:48 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil semua saksi karyawan termasuk manajer Kafe Olivier untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini.

Hakim anggota Binsar Gultom mengatakan, semua saksi karyawan yang sudah pernah dimintai keterangan dan belum agar dihadirkan dalam persidangan. Termasuk, manajer Kafe Olivier atas nama Devi.

Saksi yang dimintai keterangannya kembali antara lain pelayan Kafe Olivier, Agus Triono; Barista, Rangga Dwi Saputro; Bartender Marlon Napitupulu, dan Resepsionis, Aprilia Cindy. Sementara, saksi yang baru diperiksa yakni Manajer Kafe Olivier, Devi; pelayan Kafe Olivier Rosi dan pelayan Kafe Olivier Sari.

Menurut Binsar, pihaknya meminta semua saksi memberikan keterangan agar tergambar benang merah atau urutan bagaimana sebenarnya peristiwa kasus kopi beracun terjadi menurut versi masing-masing saksi.

Ia menambahkan, tidak perlu diketahui siapa yang menaruh racun ke dalam kopi. Namun, yang jelas korban Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum kopi itu.

"Tidak perlu kita lihat siapa yang menaruh, tapi yang jelas ada korban. Seperti contoh, waktu pembunuhan anak di Jasinga, Bogor, yang pelakunya kami hukum seumur hidup. Tidak ada yang melihat dia (Narapidana Anwar) membunuh korban. Nanti apakah seperti ini. Kita lihat nanti," ujar Binsar, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

"Ini kami mau mengetahui dulu urutannya supaya jelas," tambahnya.

Majelis hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan saksi kunci Boon Juwita alias Hani untuk kembali dimintai keterangannya, hari ini.

"Saudara Jaksa apakah sudah menghubungi Hani? Kami minta dihadirkan supaya jelas semuanya," katanya.

Pada persidangan itu, majelis hakim meminta saksi pegawai Kafe Olivier untuk merekonstruksi pekerjaan yang dilakukan sebelum dan sesudah kejadian. Sebuah meja dan bangku, diletakkan di tengah ruang sidang. Barang bukti gelas kopi dan koktail, serta paper bag juga ditunjukan untuk diketahui bagaimana posisinya pada saat kejadian.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon