Soal HMI, Saut Situmorang Dijatuhi Sanksi untuk Perbaiki Sikap

Rabu, 3 Agustus 2016 | 19:43 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Saut Situmorang.
Saut Situmorang. (Antara)

Jakarta- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang telah melakukan pelanggaran etik kategori sedang terkait pernyataannya di sebuah acara salah satu stasiun TV mengenai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Saut dinilai melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013.

"Menyatakan terperiksa Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelangaran sedang. Melakukan pelanggaran sedang sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013," kata Ketua Komite Etik, Syafii Maarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7).

Dengan pelanggaran ini, Komite Etik menjatuhkan sanksi kepada Saut berupa teguran tertulis. Dalam teguran tersebut, Saut diminta untuk memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KPK. Selain itu, Saut juga diminta untuk tidak bersikap diskriminatif atau pelecehan terhadap siapa pun dan lembaga apa pun berdasarkan usia, atau status ekonomi, dan lainnya dalam melaksanakan tugasnya.

"Bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok yang dapat mengganggu kemandirian dan indepedensi KPK, mematuhi peraturan komisi yang mengambil keputusan secara kolektif kolegial, dan menarik garis tegak apa yang patut dan tidak patut," jelas Buya Syafii.

Buya yang juga mantan Ketua PP Muhammadiyah berharap dengan keputusan ini, semua pihak dapat memahami dan menjaga martabat KPK. Dengan demikian, pimpinan KPK dapat bekerja lebih tenang, dan kompak. "Serta tidak lagi dibebani hal-hal seperti ini," harapnya.

Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap dengan putusan Komite Etik ini, persoalan mengenai pernyataan Saut tidak lagi membebani kinerja KPK. Saut secara pribadi maupun pimpinan KPK juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada HMI dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

"Kami selaku pimpinan minta doa restu agar bisa bekerja lebih baik ke depan," harapnya.

Diketahui, dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi pada 5 Mei lalu, Saut menyatakan, karakter dan integritas bangsa sangat rapuh. Tak jarang banyak tokoh politik yang saat mahasiswa telah mengikuti latihan kepemimpinan di HMI justru menjadi curang saat menjadi pejabat.

"Karakter dan integritas bangsa sangat rapuh, orang yang baik di negara ini jadi jahat ketika dia sudah menjabat. Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar semuanya, cerdas. Saya selalu bilang, kalau dia HMI minimal dia ikut LK 1, saat mahasiswa itu pintar, tapi begitu menjabat dia jadi curang, jahat, greedy," kata Saut saat itu.

Pernyataan Saut ini tidak dijadikan bahan introspeksi oleh pihak HMI. Sebaliknya, HMI menggelar aksi unjuk rasa yang mendesak Saut meminta maaf. Bahkan, pada 9 Mei lalu, aksi unjuk rasa HMI di depan Gedung KPK berujung rusuh. Tak hanya merusak kaca pos pengaman dan tulisan KPK, kericuhan akibat aksi ini juga mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka.

Untuk menjaga marwah KPK, Pimpinan KPK meminta Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) untuk memeriksa secara internal. Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK membentuk Komite Etik pada 29 Juni 2016. Komite Etik ini terdiri dari lima tokoh masyarakat, yakni Buya Syafii, Imam Prasodjo, Natalia Soebagjo, Frans Magnis-Suseno, dan Romo Benny, serta dua Pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, dan Alexander Marwata.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon