Ahok Dinilai Berwenang Lanjutkan Proyek Reklamasi

Kamis, 4 Agustus 2016 | 01:12 WIB
FS
FH
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FER
Foto udara kawasan reklamasi Pulau C di Teluk Jakarta
Foto udara kawasan reklamasi Pulau C di Teluk Jakarta (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara, I Gede Panca Astawa menilai Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta. Panca Astawa menyatakan, kewenangan Ahok dalam melanjutkan proyek reklamasi sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.

"Melalui Pasal 4 di Keppres 52 tahun 1995, itu artinya memberikan kewenangan kepada gubernur DKI Jakarta. Mau diapakan saja, itu wewenang penuh ada pada gubernur," kata Panca Astawa saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara suap pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8).

Dengan kewenangan yang dimilikinya, Panca Astawa menilai Ahok berhak mengeluarkan izin reklamasi kepada pengembang. Sebaliknya, Ahok juga dapat memberhentikan proyek tersebut jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaannya. "Itu semua ada di tangan gubernur DKI," katanya.

Panca Astawa menjelaskan, Keppres 52 tahun 1995 tetap berlaku meski telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Kawasan Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Menurutnya, sepanjang berkaitan dengan tata ruang, Keppres 52 tahun 1995 tetap berlaku. Apalagi Keppres 52 tahun 1995 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden nomor 17 tahun 1994 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) VI.

"Di dalamnya dibahas tentang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. Jadi dasar hukumnya dari Repelita VI," papar Panca Astawa.

Untuk itu, Panca Astawa mengaku heran dengan keputusan pemerintah melalui Menko Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli menyatakan moratorium proyek reklamasi pada April lalu. Menurutnya, keputusan moratorium itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Atas dasar apa menteri menghentikan reklamasi? Hanya gubernur yang berhak menghentikan," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon