Jadwal Mepet, Komisi II DPR Kritisi Peraturan KPU

Selasa, 9 Agustus 2016 | 18:49 WIB
HS
WP
Penulis: Hotman Siregar | Editor: WBP
Ilustrasi Pilkada Serentak 2017
Ilustrasi Pilkada Serentak 2017 (Beritasatu.com)

Jakarta-Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Selasa (9/8). Pada rapat tersebut dibahas PKPU No 3 tentang Tahapan Pilkada.

Anggota Komisi II DPR menyampaikan kritik terhadap PKPU ini adalah Arteria Dahlan yang mengkritisi pengumuman DPT oleh PPS yang dimulai sejak 17 Desember 2016 hingga 15 Februari 2017. "Padahal tanggal 15 Februari 2017 adalah hari H Pilkada," kata dia di Jakarta, Selasa (9/8).

Ia juga meminta agar produksi dan distribusi perlengkapan pemungutan suara jangan dilakukan terlalu terburu-buru dengan hari H Pilkada. Dalam PKPU tentang tahapan, distribusi perlengkapan dilakukan pada 24 November 2016 hingga 14 Februari 2017.

Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy menyampaikan bahwa banyak PKPU terutama tentang tahapan yang akan diubah. Untuk itu, sebaiknya Pilkada 2017 diundur dari 15 Februari menjadi 28 Februari 2017. Hal ini dimaksud agar KPU punya ruang lebih dan penyesuaian dalam menyusun PKPU.

Menanggapi usulan beberapa anggota DPR, Ketua Bawaslu menyampaikan akan mendukung KPU untuk merevisi PKPU pasca-RDP dengan Komisi II.

Anggota Komisi II DPR, Hetifah berharap kesepakatan dalam pembahasan PKPU tentang tahapan pilkada bisa segera diambil. Sehingga tahapan pilkada bisa segera berjalan dan tidak terhambat perbedaan pendapat ini. "Ke depan Komisi II dan KPU perlu meningkatkan intensitas komunikasi agar ada keserasian dalam pemikiran dan gerak langkah untuk wujudkan pilkada berkualitas," ujar politisi Partai Golkar itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon