Keputusan Interpelasi Moratorium Pekan Depan
Selasa, 20 Maret 2012 | 13:37 WIB
Para pengusul interpelasi berharap Menkumham merevisi kebijakan tersebut sehingga hak bertanya kepada presiden tersebut tak perlu diteruskan.
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menunda pengambilan keputusan terkait usulan hak interpelasi.
Hal tersebut disampaikan oleh para ketua dan perwakilan fraksi dalam rapat paripurna, hari ini.
"Kita putuskan memberikan kesempatan pada fraksi-fraksi dan kita akan masukkan di Badan Musyawarah (Bamus) dan kita putuskan minggu depan," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, saat memimpin rapat.
Hal tersebut disampaikannya setelah para ketua dan perwakilan fraksi meminta waktu sepekan untuk mengkaji usulan mengenai interpelasi terhadap kebijakan moratorium remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat bagi narapidana koruptor dan teroris.
"Karena saran dan pendapat belum ada apakah kita rapat lobi pimpinan fraksi atau memberi waktu satu minggu berikutnya untuk mengkaji usulan dari tim pengusul," kata Pram sebelum mempersilakan perwakilan fraksi menyampaikan pendapat.
Dalam rapat tersebut juga dibacakan mengenai latar belakang dan alasan para pengusul soal interpelasi tersebut oleh Ahmad Yani, anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 diatur mengenai hak-hak narapidana mulai remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat," kata Yani.
Para pengusul interpelasi, kata Yani, berharap menteri hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) merevisi kebijakan tersebut sehingga hak bertanya kepada presiden tersebut tak perlu diteruskan.
Kesembilan fraksi di parlemen menyatakan membutuhkan waktu sepekan untuk mengkaji usulan tersebut.
Keputusan terhadap interpelasi direncanakan akan diambil pekan depan.
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menunda pengambilan keputusan terkait usulan hak interpelasi.
Hal tersebut disampaikan oleh para ketua dan perwakilan fraksi dalam rapat paripurna, hari ini.
"Kita putuskan memberikan kesempatan pada fraksi-fraksi dan kita akan masukkan di Badan Musyawarah (Bamus) dan kita putuskan minggu depan," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, saat memimpin rapat.
Hal tersebut disampaikannya setelah para ketua dan perwakilan fraksi meminta waktu sepekan untuk mengkaji usulan mengenai interpelasi terhadap kebijakan moratorium remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat bagi narapidana koruptor dan teroris.
"Karena saran dan pendapat belum ada apakah kita rapat lobi pimpinan fraksi atau memberi waktu satu minggu berikutnya untuk mengkaji usulan dari tim pengusul," kata Pram sebelum mempersilakan perwakilan fraksi menyampaikan pendapat.
Dalam rapat tersebut juga dibacakan mengenai latar belakang dan alasan para pengusul soal interpelasi tersebut oleh Ahmad Yani, anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 diatur mengenai hak-hak narapidana mulai remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat," kata Yani.
Para pengusul interpelasi, kata Yani, berharap menteri hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) merevisi kebijakan tersebut sehingga hak bertanya kepada presiden tersebut tak perlu diteruskan.
Kesembilan fraksi di parlemen menyatakan membutuhkan waktu sepekan untuk mengkaji usulan tersebut.
Keputusan terhadap interpelasi direncanakan akan diambil pekan depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




