Moratorium Reklamasi, Pengusaha Minta Kepastian Investasi

Senin, 15 Agustus 2016 | 23:50 WIB
YS
FH
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: FER
Foto udara kawasan reklamasi Pulau C di Teluk Jakarta
Foto udara kawasan reklamasi Pulau C di Teluk Jakarta (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Pemerintah harus bisa menjamin kepastian investasi terkait penghentian sementara (moratorium) reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Moratorium diyakini dapat berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengusaha, terutama perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan sudah berinvestasi.

"Kita harus memberikan kenyamanan sehingga investasi bisa menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Apalagi sektor properti merupakan simbol bergeraknya ekonomi suatu negara," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Erwin Aksa, Senin (15/8) di Jakarta.

Menurutnya, akan ada dampak negatif bagi perekonomian jika reklamasi dibatalkan. Nantinya, pemerintah bisa dianggap tidak mampu memberikan kepastian hukum sehingga berpotensi merusak kepercayaan investor.

Pembatalan sebuah proyek yang sudah diputuskan pemerintah, tentunya juga harus ada kompensasi kepada pemegang izin reklamasi. Belum lagi ancaman kebangkrutan perusahaan sebagai dampak dari penghentian reklamasi.

Harus diakui, industri properti merupakan penopang terbesar dalam penggerak roda perekonomian. Tidak hanya di Indonesia, industri properti juga sudah dianggap menjadi salah satu sektor penyumbang tertinggi pendapatan negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon