Abu Bakar Baasyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Lapas Gunung Sindur

Rabu, 17 Agustus 2016 | 15:19 WIB
VS
B
Penulis: Vento Saudale | Editor: B1
Gayus Halomoan Tambunan
Gayus Halomoan Tambunan (Istimewa)

Bogor- Narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan dan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Gumilar Budimulya, Rabu (17/8).

"Mereka berdua dapat remisi Kemerdekaan. Gayus Tambunan dapat empat bulan dan Abu Bakar Baasyir tiga bulan," tutur Gumilar.

Kedua narapidana tersebut mendapatkan remisi Kemerdekaan RI bersama sekitar 400 narapidana lainnya di Lapas Gunung Sindur. Dari jumlah tersebut, terdapat lima narapidana yang mendapatkan bebas langsung.

Gumilar menambahkan, remisi tersebut diberikan kepada 400 orang yang selama ini mendapatkan penilaian baik.

"Ya kan kita juga lihat-lihat dulu untuk mengusulkan remisi. Tapi selama berada di sini berperilaku baik dan taat aturan ya jadi kita usulkan mendapatkam remisi Kemerdekaan ini," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon