Abu Bakar Baasyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Lapas Gunung Sindur
Rabu, 17 Agustus 2016 | 15:19 WIB
Bogor- Narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan dan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Gumilar Budimulya, Rabu (17/8).
"Mereka berdua dapat remisi Kemerdekaan. Gayus Tambunan dapat empat bulan dan Abu Bakar Baasyir tiga bulan," tutur Gumilar.
Kedua narapidana tersebut mendapatkan remisi Kemerdekaan RI bersama sekitar 400 narapidana lainnya di Lapas Gunung Sindur. Dari jumlah tersebut, terdapat lima narapidana yang mendapatkan bebas langsung.
Gumilar menambahkan, remisi tersebut diberikan kepada 400 orang yang selama ini mendapatkan penilaian baik.
"Ya kan kita juga lihat-lihat dulu untuk mengusulkan remisi. Tapi selama berada di sini berperilaku baik dan taat aturan ya jadi kita usulkan mendapatkam remisi Kemerdekaan ini," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




