Pemeriksaan Kejiwaan Jessica Jadi Penentu Proses Hukum
Kamis, 18 Agustus 2016 | 17:50 WIB
Jakarta - Ahli Psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, dr Natalia Widiasih Raharjanti mengatakan, pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dilakukan untuk melihat kejiwaannya apakah layak menjalani proses hukum atau tidak.
"Kami berpatokan pada Pasal 44. Orang tidak dapat bertanggungjawab secara hukum apabila mengalami gangguan jiwa berat. Jessica tidak ditemukan gangguan jiwa berat," ujar Natalia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8).
Dikatakannya, tim psikiatri juga memeriksa kejiwaan dua saksi Agus Triono dan Rangga.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap Rangga dan Agus Triono juga. Terperiksa Rangga tidak didapatkan gangguan jiwa berat, tidak didapatkan gangguan proses berpikir dan intelektual yang mengganggu proses sosial. Mampu memberikan informasi kejadian perkara dengan rinci, konsisten dan logis. Cakap secara mental dan bertanggungjawab atas pernyataannya. Tidak ada potensi mencelakaan diri atau orang lain. Agus Triono juga tidak ditemukan gangguan jiwa berat," ungkapnya.
Ia menegaskan, tujuan pemeriksaan kejiwaan untuk menilai kemampuan seseorang apakah mampu dihadirkan ke persidangan dan kecakapan mentalnya.
"Kami menggunakan pemeriksaan kejiwaan terhadap seseorang dengan teknik wawancara terstruktur menanyakan apa yang dia rasa, menilai apa yang dia pikir, apa yang dia lakukan. Karena perilaku seseorang terkait apa yang dia pikirkan dan apa yang dia rasakan," katanya.
Kemudian, menilai kondisi seseorang dalam merespon tekanan, bagaimana dampaknya. "Kami bisa melihat kondisi yang tampak berkaitan dengan medis umum. Kalau pernah ada gangguan emosional kita bisa lihat, kita bisa tes kepala apakah ada gangguan di otaknya yang menyebabkan orang ini timbul gangguan suatu perilaku, apakah ada masalah pekerjaan, dengan teman, pacar, untuk mendapat gambaran utuh. Apakah dia mendapat gangguan, apakah dia bisa bekerja atau tidak," jelasnya.
Natalia menuturkan, pemeriksaan terhadap Jessica dilakukan tanggal 11 sampai 16 Februari 2016. Terdiri dari wawancara terhadap Jessica untuk menanyakan apa yang terjadi, apa yang dia rasa dan dia pikir.
"Kami lakukan pemeriksaan juga dengan data yang dilaporkan, kami juga minta data penyidik untuk menunjukkan CCTV dan data lainnya. Karena kami perlu melihat situasi yang diperiksa seperti apa. Kami juga meminta transkrip WhatsApp," terangnya.
Ia mengungkapkan, kesimpulan akhir tidak ditemukan adanya gangguan jiwa berat dan proses berpikir.
"Hasil pemeriksaan kami, terperiksa Jessica tidak didapatkan adanya gangguan jiwa berat, tidak ada gangguan proses berpikir dan intelektual. Memiliki daya nilai dan dapat memahami proses hukum yang dijalaninya," paparnya.
Kendati demikian, secara impulsif Jessica dapat melakukan kekerasan terhadap dirinya atau orang lain kalau mengalami tekanan.
"Memiliki resiko melakukan kekerasan terhadap diri sendiri atau orang lain apabila berada di dalam situasi tekanan dan tidak dapat dukungan sosial yang kuat," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




