Pakar: Kepastian Hukum Syarat Mutlak Kemajuan Perekonomian

Kamis, 18 Agustus 2016 | 20:48 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Hadjar Fickar menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan syarat mutlak bagi kemajuan perekonomian Indonesia. Menurut dia, jika penegakan hukum carut marut, khususnya di pengadilan, maka akan sangat mempengaruhi kondisi kepastian hukum.

"Kondisi hukum khususnya penegakan hukum di Indonesia masih carut marut terutama di pengadilan. Ada banyak putusan pengadilan yang tidak konsisten yang sangat mempengaruhi kondisi kepastian hukum, padahal kepastian hukum itu hal yang conditio cine qua non atau syarat mutlak bagi negara yang ingin maju perekonomiannya," ujar Abdul di Jakarta, Kamis (18/8).

Karena itu, kata dia, perlu memperbaiki aparat penegak hukumnya agar tercipta budaya hukum yang membangun kesadaran bahwa kewenangannya sebagai penegak hukum bukan untuk memperkaya dirinya. Selain itu, dia juga mendorong kepatuhan masyarakat terhadap hukum melalui pendekatan penyadaran.

"Sehingga kepatuhannya terhadap hukum merupakan kesadaran bukan paksaan," tandas dia.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa dari segi substansi, hukum Indonesia sudah cukup maju. Demikian juga struktur hukum dalam pengertian kelembagaan pembuat dan penegak hukum, kata dia, sudah memenuhi syarat sebagai negara hukum modern.

"Yang penting ada kepastian hukum bagi siapa pun yang hidup di bumi Indonesia. Kedaulatan hukum akan menumbuhkan kepercayaan tidak hanya dari masyarakat kita tetapi juga masyarakat internasional," pungkas dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon