Polresta Bekasi Kota Amankan 65 Kilogram Ganja Siap Edar

Selasa, 23 Agustus 2016 | 18:56 WIB
MN
FH
Penulis: Mikael Niman | Editor: FER
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Umar S Fana, memberikan keterangan pers ungkap kasus pengedaran ganja, Selasa (23/8).
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Umar S Fana, memberikan keterangan pers ungkap kasus pengedaran ganja, Selasa (23/8). (Suara Pembaruan/Mikael Niman)

Bekasi - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota membekuk satu dari tiga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 65 kilogram (kg).

"Awalnya, kami mendapati informasi ada transaksi jual-beli. Setelah kami dalami, ternyata mendapati pelaku melakukan jual-beli ganja," ujar Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana, Selasa (23/8).

Pelaku diketahui, bernama Ade alias TD, dibekuk anggota Resnarkoba Polresta Bekasi Kota di pintu gerbang Perumahan Jakarta Garden City, Kelurahan Gempol, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (20/8) siang.

Dari hasil penggeledahan pelaku, polisi mendapati lima bungkus ukuran berlakban warna coklat berisi ganja dan satu bungkus ganja di dalam tas ransel.

Saat penangkapan, pelaku berada di dalam mobil Toyota Avanza silver yang sedang di parkir di pinggir jalan.

Hasil pengembangan anggota, ternyata pelaku juga menyimpan puluhan bungkusan berisi ganja kering di rumah kontrakannya, di Kampung Cakung Payangan, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

"Dari rumah kontrakan pelaku, kami menemukan total barang bukti ganja sebanyak 65 kilogram," kata Kapolres.

Dari keterangan pelaku, ganja tersebut diperoleh dari pelaku berinisial AKI (masuk DPO) melalui Jupri (DPO). "Berdasarkan, hasil laporan tim forensik ini merupakan ganja asli," ucapnya.

Menurut Umar, pelaku baru sekali mengedarkan ganja di wilayah hukum Polresta Bekasi Kota. "Pelaku dan barang bukti ganja berasal dari Aceh," ujarnya.

Pasal 114 ayat (2) subbsider Pasal 111 ayat (2) UU Nompr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan denda Rp 10 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon