Pembubaran Komunitas Perpustakaan Jalanan, TNI Bertindak di Luar Batas

Selasa, 23 Agustus 2016 | 21:07 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Ilustrasi buku di perpustakaan
Ilustrasi buku di perpustakaan (berita satu/IST)

Jakarta - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai pembubaran kegiatan Komunitas Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, Sabtu (20/8) oleh anggota yang diduga berasal dari Kodam III Siliwangi, merupakan tindakan di luar batas kewenangan TNI.

Menurut Bonar, kegiatan promosi gemar membaca yang seharusnya didukung oleh semua pihak, ternyata harus berhadapan dengan arogansi dan dugaan kekerasan aparat TNI.

"Pangdam III Siliwangi harus memeriksa anggotanya untuk dimintai pertanggungjawaban sekaligus memerintahkan tidak boleh terulangnya peristiwa serupa," ungkap Bonar dalam keterangan persnya, Selasa (23/8).

Harus diingat, kata Bonar bahwa TNI tidak memiliki kewenangan melakukan razia, termasuk razia gang motor. Soal ketertiban dan keamanan adalah kewenangan Polri. "Karena itu tindakan TNI melakukan razia juga merupakan tindakan melawan hukum," tandas dia.

Menurut dia, dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuhan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya, karena itu bukan tugas TNI. Tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan seperti yang dilakukan oleh Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Bandung, kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI.

"Berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, semestinya menjadi perhatian serius Panglima TNI untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya," imbuh dia.

Apalagi, katanya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum. Menurut Bonar, hak istimewayang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana.

"Setara Institute mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap pegiat gerakan gemar membaca dan mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer, sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel," pungkas Bonar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon