CBA: Gubenur Sultra Adalah Koruptor Kelas Kakap

Sabtu, 27 Agustus 2016 | 11:48 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Satu unit mobil yang dinaiki penyidik KPK keluar dari rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di jalan DI Panjaitan, Kecamatan Wuawua, Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. Sebanyak 40 penyidik KPK mengambil beberapa hardisk komputer dan dokumen dari ruang Biro Hukum Pemprov Sultra, ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral serta rumah pribadi gubernur yang digeledah dalam dugaan korupsi penertiban izin usaha pertambangan atau IUP.
Satu unit mobil yang dinaiki penyidik KPK keluar dari rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di jalan DI Panjaitan, Kecamatan Wuawua, Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. Sebanyak 40 penyidik KPK mengambil beberapa hardisk komputer dan dokumen dari ruang Biro Hukum Pemprov Sultra, ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral serta rumah pribadi gubernur yang digeledah dalam dugaan korupsi penertiban izin usaha pertambangan atau IUP. (Antara/Jojon)

Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap "ikan Kkakap" ketika menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka. Publik, kata dia sudah lama menunggu penangkapan dan penetapan tersangka Nur Alam.

"KPK menetapkan Gubernur Nur Alam menjadi tersangka berarti KPK dapat 'ikan kakap', yang selama ini sudah lama ditunggu-tunggu publik, kapan nih Nur Alam ditetapkan jadi tersangka?" ujar Ucok di Jakarta, Sabtu (27/8).

Dengan ditetapkan jadi tersangka, kata dia KPK harus mempergunakan UU Pencucian Uang agar aliran uang seperti sumber uang tersangka bisa ditelusuri. KPK juga kata dia bisa menelusuri belanja tersangka, atau tersangka memberikan duit ke siapa saja.

"Selain itu, dengan mempergunakan UU Pencucian Uang, maka KPK bisa mencari keterlibatan pejabat lain untuk segera diselidiki oleh KPK. Tidak mungkin, gubernur main sendiri, diduga ada orang lain yang terlibat," tandas dia.

Lebih lanjut, Uchok mengatakan modus kasus tambang adala:, pertama, masalah perizinan di mana bisa berubah kawasan hutan lindung menjadi kawsan pertambangan. Kedua, banyak pemda dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) belum memenuhi persyaratan seperti NPWP (nomor pokok wajib pajak), atau tidak menyetor dana reklamasi dan dana pascatambang karena telah terjadi dugan suap menyuap bisa dalam bentuk uang cash dan saham.

"Artinya, kepala daerah memiliki saham yang dikeluarkan izinnya, tetapi atas nama orang lain," tutur dia.

Pencegahan yang harus dilakukan, kata Uchok adalah penataan kuasa atau izin usaha pertambangan. Menurutnya, selama ini perusahaan tambang tidak disiplin.

"Atau ada kesengajaan tidak mau dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan reguler dan pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang," pungkas dia.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon