Pentingnya Bank Tanah untuk Perumahan Rakyat

Sabtu, 27 Agustus 2016 | 20:18 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Ilustrasi lahan kosong di Jakarta
Ilustrasi lahan kosong di Jakarta (Istimewa)

Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, kembali mengingatkan pemerintah akan penting dan strategisnya ketersediaan bank tanah bagi pengembangan rumah sederhana. Berbagai stimulus dan insentif di sektor perumahan dikhawatirkan tidak akan sustain dalam jangka panjang bila bank tanah tidak dipersiapkan secepatnya.

"Sejak tahun 2009, IPW terus menekankan pentingnya ketersediaan bank tanah. Masalahnya, harga tanah yang terus naik akan membuat semakin terbatas dan semakin terpinggirkannya penyediaan rumah sederhana. Dengan adanya bank tanah, tidak harus terjadi seperti itu," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (27/8).

Penyediaan rumah sederhana, lanjut dia, harus dilihat sebagai bagian dari public housing yang tidak bisa dibiarkan masuk area mekanisme pasar biasa, karena pastinya harga akan terus naik. Pemerintah, kata Ali, harus intervensi dalam ketersediaan tanah untuk pengembangan rumah sederhana.

"Dengan bank tanah, pemerintah tidak perlu ikut dalam mekanisme pasar. Harga tanah juga bisa 'dibekukan' sehingga tidak terus naik dan semakin tidak terjangkau," kata dia.

Konsep bank tanah sendiri, lanjut Ali, sebenarnya telah ada di jaman orde baru dengan istilah Kasiba (kavling siap bangun) atau Lisiba (lingkungan siap bangun). Konsep ini menjadi strategis, karena nantinya tanah-tanah yang bisa dikembangkan untuk public housing dapat segera 'diamankan' pemerintah sehingga harga tanahnya tidak terus naik mengikuti mekanisme pasar.

"Pemerintah yang mengetahui rencana infrastruktur termasuk simpul-simpul jalan tol, MRT, LRT, kereta api seharusnya dapat bekerja sama dengan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengamankan tanah-tanah di sekitarnya. Sehingga, nantinya dapat dibangun rusun sederhana atau perumahan sederhana untuk rakyat," jelas Ali.

"Jadi, jangan tunggu sudah jadi dan malahan pemerintah keduluan oleh swasta untuk menguasai lahan-lahan tersebut. Pada akhirnya, semakin terbatas tanah-tanah yang bisa dibangun perumahan sederhana."

Seharusnya, kata Ali, penggabungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Kempupera, dapat lebih sinergi antara pembangunan infrastruktur dan perumahan rakyat. Sayangnya, kata dia, hal itu belum terjadi.

"Kondisinya baru sebatas penggabungan, sehingga masing-masing kepentingan berjalan sendiri-sendiri. Masalah perumahan rakyat tidak dapat dilihat sebagai program jangka pendek yang tambal sulam. Harus ada road map jangka panjang termasuk isu strategis masalah bank tanah yang harus sesegera mungkin dibentuk," kata Ali.

Bank tanah milik pemerintah ini, kata dia, akan ditampung dalam wadah sebuah Badan Otonomi Perumahan yang bertindak sebagai eksekutor master developer merencanakan dimana saja wilayah-wilayah yang harus dibangun rumah sederhana sesuai dengan data backlog masing-masing wilayah sehingga menjadi tepat sasaran dan tidak hanya berorientasi fisik.

"Orientasi fisik artinya hanya target membangun namun tidak diperhatikan seberapa besar yang nantinya akan menghuni," papar Ali.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon