TVRI Siaran Digital di 29 Ibu Kota Provinsi

Senin, 29 Agustus 2016 | 19:42 WIB
AM
B
Penulis: Abdul Muslim | Editor: B1
Menkominfo Rudiantara meresmikan Peluncuran TVRI Digital
Menkominfo Rudiantara meresmikan Peluncuran TVRI Digital (Dok Kemenkominfo/Dok Kemenkominfo)

Jakarta - Televisi Republik Indonesia (TVRI) resmi menyajikan konten siaran digital untuk 29 ibu kota provinsi di Indonesia sebagai bagian dari rangkaian menyambut hari ulang tahun ke-54 TVRI yang jatuh pada 24 Agustus 2016. Peresmian ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dari Studio TVRI Senayan, Jakarta, Minggu (28/8) sore.

Menkominfo berpendapat, selain menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI sudah saatnya menjadi TV digital pertama di Indonesia.

"Sejak berdiri tahun 1962, TVRI di samping sebagai Lembaga Penyiaran Publik, penting juga untuk menjadi pioner dalam televisi digital," ungkap Rudiantara, dalam sambutannya Peluncuran TVRI Digital, seperti dipublikasikan pada laman kominfo.go.id, Senin (29/8).

Pada kesempatan tersebut, Menkominfo juga berdialog jarak jauh (teleconference) dengan beberapa perwakilan stasiun TVRI lokal dan memberikan saran demi kemajuan televisi pertama di Indonesia tersebut.

"Beralihnya TV analog ke digital juga menuntut kemampuan reality. Jadi, manfaatkan siaran digital ini untuk menonjolkan karakter budaya daerah melalui reality warna-warni khas daerah," sarannya.

Sementara itu, dalam siaran langsung bertajuk "Memasuki Era Penyiaran Digital", menkominfo menyatakan agar TVRI bisa banyak bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) di daerah, dalam pengembangan konten-konten siaran.

"Siaran digital ini adalah teknologi baru. Semua stakeholder harus memastikan agar teknologi ini bisa berjalan dan berlangsung dengan bagus, serta perlunya cek dan ricek yang terus-menerus," kata dia.

Rudiantara menyebutkan, dari sisi legislasi, Undang-Undang yang ada saat ini belum bisa memenuhi proses digitalisasi televisi di Tanah Air. Namun, ia menambahkan bahwa bersama DPR, Kementerian Kominfo segera bisa menyelesaikan UU-nya.

"Ini harus paralel, karena di satu sisi, Undang-Undang bisa mengadopsi. Di sisi lain, masyarakat mendapatkan confidence untuk menggunakan siaran digital ini," tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga tengah menguji coba siaran televisi digital teresterial (tak berbayar) sejak 15 Juni hingga 15 Desember 2016. Hal itu dilakukan setelah sekian lama migrasi TV analog ke TV digital telah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu, namun belum juga direalisasikan.

"TV digital itu lebih efisien karena memerlukan frekuensi dengan lebar yang lebih sempit, sehingga nanti ada kelebihan frekuensi yang bisa dipakai untuk broadband. Benefit-nya bagi masyarakat secara langsung adalah kualitas siaran jauh lebih bagus dibandingkan dengan TV analog," kata Rudiantara, belum lama ini.

Demi memuluskan uji coba digital terestrial, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi Informatika dan Penyiaran pun telah diterbitkan. Konsideran regulasi tersebut adalah dalam rangka penelitian dan penetapan arah kebijakan penyelenggaraan telekomunikasi, informatika, dan penyiaran.













Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon