Kasus Suap Kempupera, Pengusaha John Alfred Diperiksa
Selasa, 30 Agustus 2016 | 12:32 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pengusaha bernama Hong Arta John Alfred, Selasa (30/8). Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Penyidik KPK membutuhkan keterangan John Alfred untuk melengkapi berkas Anggota DPR Komisi V dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Nama John Alfred mencuat dalam surat dakwaan terhadap Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir yang telah divonis empat tahun penjara. Dalam surat dakwaan itu, Abdul Khoir didakwa bersama-sama John Alfred dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng memberikan suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Andi Taufan, terdapat dua anggota Komisi V DPR lainnya yang menjadi tersangka, yakni Damayanti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala BPJN IX, Amran Hi Mustary; Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yakni Julia Frasetyarini dan Dessy A. Edwin. Dari tujuh tersangka, hingga kini hanya Andi yang belum ditahan KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




