Rentan Masalah, Gerindra Tolak Terpidana Maju di Pilkada
Kamis, 1 September 2016 | 16:02 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra DPR, Ahmad Riza Patria, mengaku memahami keinginan fraksi yang menginginkan, terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun keinginan itu harus diambil solusi agar polemik itu tidak mengganggu jalannnya proses Pilkada.
Riza menyebutkan,ada tiga fraksi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menolak terpidana hukuman percobaan maju di Plkada. Gerindra, kata dia, melihat terpidana hukuman percobaan sangat rentan dengan masalah.
"Bagi kami di Gerindra memberi kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan tidak sesuai dengan tujuan pembentukan Undang-Undang Pilkada. PDIP juga sepakat dengan Gerindra," ujar Riza di Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut Riza, masih banyak calon kepala daerah yang bebas dari persoalan hukum dan bisa diusung parpol. Pemberian kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri merupakan keputusan yang dipaksakan.
Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (26/8) lalu, diputuskan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri. Sejumlah fraksi di Komisi II berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. Karena itu, KPU diminta merevisi PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




