Pertengahan Oktober, Bandara Baru Yogyakarta Direncanakan Ground Breaking

Sabtu, 3 September 2016 | 11:02 WIB
FE
IC
Penulis: Fuska Sani Evani | Editor: CAH
Bandara Adi Sucipto Yogyakarta
Bandara Adi Sucipto Yogyakarta (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Yogyakarta - Peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) akan dilakukan pada pertengahan Oktober 2016, atau setelah seluruh proses pembayaran ganti kerugian selesai.

Project Manager Rencana Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono menyatakan, setelah serah terima hasil oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) DI Yogyakarta kepada PT Angkasa Pura (AP) I selaku perusahaan pemrakarsa pembangunan bandara baru di Temon Kulonprogo, maka proses pembangunannya segera dimulai.

Dikatakan, rencana pembayaran nilai ganti rugi bagi warga terdampak megaproyek bandara baru dijadwalkan akan dilakukan selama lebih kurang 23 hari, dan dimulai 14 September hingga 6 Oktober 2016,

"Pekan ini pun persiapan pembayaran tersebut sudah mulai dilakukan dan rencananya pembayaran ganti rugi akan dilakukan di balai desa lima desa terdampak, yaitu Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, dan Kebonrejo," katanya pada Jumat (2/9).

Pembayaran itu dilakukan tujuh hari setelah Kanwil BPN DIY menyatakan validasi data clean and clear.

"Pekan ini mulai koordinasi semua instansi terkait untuk membahas relokasi hingga pembangunannya," ujarnya.

Demikian juga masalah akses jalan menuju bandara, jalur Kereta Api (KA), khususnya menyangkut penetapan trase jalur KA.

Disebutkan, sebagai proyek strategis nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, rencana pembangunan bandara baru Kulonprogo sesuai Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur DIY menggunakan lahan di lima desa terdampak di Kecamatan Temon, seluas 645,6291 hektare. Namun realisasinya, setelah dilakukan pengukuran oleh BPN, tercatat areal bandara seluas 587,2605 hektare.

Namun sampai saat ini, belum seluruh masyarakat terdampak pembangunan bandara baru di Kulonprogo, merelakan tanah dan lahan garapannya. Diketahui, masih 107 gugatan yang masih diproses di pengadilan. Para penggugat, rata-rata merupakan penggarap di lahan Pakualaman Ground (PAG).

Sementara menurut tim apraisal, para penggarap lahan PAG tidak mendapatkan ganti rugi karena usaha berupa tambak udang dinyatakan tidak berizin.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon