1 Bulan, Perampok Pondok Indah Rencanakan Aksi

Senin, 5 September 2016 | 15:05 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Polisi menggiring satu dari dua pelaku yang melakukan perampokan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta, 3 September 2016. Polisi berhasil meringkus dua pelaku perampokan rumah di Jalan Bukit Hijau IX No. 17 Permata Hijau. Antara/Hafidz Mubarak
Polisi menggiring satu dari dua pelaku yang melakukan perampokan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta, 3 September 2016. Polisi berhasil meringkus dua pelaku perampokan rumah di Jalan Bukit Hijau IX No. 17 Permata Hijau. Antara/Hafidz Mubarak

Jakarta - Para tersangka dugaan kasus perampokan dan penyekapan terhadap mantan petinggi PT Exxon Mobil Asep Sulaeman dan keluarga, di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17 RT 09 RW 13, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata telah merencanakan aksinya selama satu bulan.

"Tersangka mempersiapkan diri selama satu bulan di kontrakannya. H-1, tersangka inisaial AJ mengumpulkan para tersangka di salah satu hotel di Jakarta Selatan, melakukan meeting untuk perampokan ini. Kendaraan yang dipakai pun milik tersangka AJ," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Senin (5/9).

Dikatakan Awi, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa tujuh orang, dua tersangka dan lima saksi. Penyidik juga masih mengejar pelaku lainnya yang belum tertangkap.

"Kami periksa tujuh orang, dua tersangka dan lima saksi. Ini setiap waktu ada perkembangan yang signifikan, terus bertambah. Dari keterangan saksi pengelola hotel, mereka saksikan ada lima orang (komplotannya)," ungkapnya.

Awi menuturkan, hanya ada satu senjata api jenis Walther yang diamankan polisi berikut sejumlah peluru kaliber 7,65 milimeter.

"Terkait itu (kepemilikan senjata api ilegal), yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 20 tahun penjara," katanya.

Ia menambahkan, tersangka AJS memang pernah bekerja sebagai sekuriti di PT Exxon Mobil hingga Juni 2016 lalu. Namun, berdasarkan pengakuan korban tidak mengenal yang bersangkutan.

"Pengakuan korban tidak kenal, pengakuan tersangka kenal. Fakta hukum tersangka menyatakan pernah bekerja di Exxon Mobil, dia mengakui bekerja sejak 2010 sampai 2016. Ini harus dikonfirmasi juga sama Exxon. Ini pihak Exxon juga kita panggil. Pengakuannya, tersangka pernah melakukan pengawalan selama 5 bulan terhadap bapak Asep Sulaeman. Tapi itu kan perlu kroscek dulu, karena pengakuan tersangka dengan korban berbeda," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka AJ dan S ditangkap lantaran diduga melakukan perampokan serta penyekapan di rumah milik Asep, di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17 RT 09 RW 13, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9) kemarin. Aksi mereka berhasil digagalkan polisi setelah mendapatkan informasi dari pembantu korban yang berhasil melarikan diri.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon