Bupati Banyuasin Berpotensi Jadi Tersangka Pencucian Uang
Selasa, 6 September 2016 | 10:04 WIB
Jakarta- Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lain di lingkungan Pemkab Banyuasin. Tak menutup kemungkinan, Yan Anton bakal menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, kemungkinan untuk menjerat Yan dengan TPPU sangat terbuka. Apalagi, pihaknya mulai menerapkan pasal TPPU kepada tersangka korupsi yang ditangkap tangan. "Kemungkinan sangat besar (untuk jerat Yan Anton dengan TPPU). KPK sudah mencoba terapkan setiap penangkapan diiringi juga bersama-sama TPPU," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9).
Meski demikian, Basaria menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menjerat bupati berusia 32 tahun itu dengan TPPU. Dikatakan, pihaknya harus berhati-hati dalam menerapkan pasal pencucian uang. Diperlukan klarifikasi dan pendalaman untuk memastikan harta yang dimiliki tersangka, termasuk Yan Anton berasal dari tindak pidana korupsi. "Sampai saat ini belum klarifikasi mencucikan (uang) itu. Harus diklarifikasikan betul," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan Yan Anton sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di lingkungan Pemkab Banyuasin. Yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam untuk membiayai perjalanan ibadah haji bersama istrinya. Tak hanya Yan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman; Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Darus Rustami; Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin, Sutaryo; dan seorang pengepul atau penghubung ke pengusaha, Kirman.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Yan Anton bersama Darus Rustami, Umar Usman, Sutaryo, dan Kirman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Zulfikar yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




