Terekam CCTV, Polisi Ciduk Pencuri Rumah di Pulau Tidung
Rabu, 7 September 2016 | 15:51 WIB
Jakarta - Dua orang pemuda yang melakukan pencurian dari rumah warga yang ada di Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta diciduk oleh anggota kepolisian pada Selasa (6/7) kemarin.
Pelaku membobol rumah warga yang dijadikan homestay berhasil membawa harta benda senilai Rp 15 juta. Mereka akhirnya ditangkap oleh polisi setelah aksi keduanya terekam oleh kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV).
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung, mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan oleh korban yang merupakan nelayan sekaligus memiliki usaha homestay di Pulau Tidung.
Kedua pelaku kemudian menggasak rumah warga atas nama Ibrahim, yang tinggal di RT05/RW01, Keluahan Pulau Tidung, pada Senin (29/8) lalu sekitar Pukul 03.00 WIB dengan cara membobol kusen jendela samping yang ada di rumah tersebut.
Akibat pembobolan rumah yang kosong karena sedang ditinggal melaut oleh pemilik rumahnya, kedua pemuda itu berhasil mengambil uang tunai sejumlah Rp 12 juta dan voucher pulsa senilai Rp 3 juta yang merupakan hasil penjualan hasil tangkapan ikan dari korban.
"Korban baru melaporkan kejadian ini ke anggota kami di Polsek Kepulauan Seribu Selatan sekitar Pukul 11.00 WIB, dan baru pada Senin lalu memberikan rekaman kamera pengintai yang terpasang sehingga mempermudah anggota kami melakukan identifikasi terhadap ciri-ciri pelaku," ujar John, Rabu (7/9) siang.
Setelah berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV, polisi kemudian menghampiri kediaman dua pelaku yang masih berada di dalam Pulau Tidung, namun keduanya sempat mengelak dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Barulah setelah Kanit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama tim Identifikasi dari Polres Kepulauan Seribu datang untuk melaksanakan pengambilan sidik jari di lokasi rumah korban dan dicocokkan dengan sidik jari kedua pemuda hasilnya cocok, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.
Dua pemuda pelaku pencurian itu, yakni Mohamad Ferdi (19), warga RT01/RW02 Kelurahan Pulau Tidung dan Farid Taruna (34), warga RT07/RW01, Kelurahan Pulau Tidung.
"Saat kita geledah di tempat tinggal mereka masing-masing, kami menemukan kalung dan cincin dengan berat 5 gram yang merupakan hasil pencurian dari rumah korban, dan sejumlah sisa voucher pulsa yang diambil dan sudah digunakan kode pulsanya," tutur John.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan pihak kepolisian seperti tas warna hitam, kaos dan celana pelaku saat melakukan aksi, obeng untuk mencongkel jendela, sebuah pisau untuk memotong kabel CCTV, Hardisk tempat menyimpan hasil rekaman CCTV, hasil sidik jari, dan seuntai tali.
Atas tindakannya teresebut, Ferdi dan Farid dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




