Kasus Gubernur Sultra, KPK Periksa Dirut PT Bososi

Kamis, 8 September 2016 | 10:47 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Nur Alam.
Nur Alam. (Antara)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim, Kamis (8/9). Pengusaha tambang itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

"Yang bersangkutan (Andi Uci Abdul Hakim) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Belum diketahui kaitan antara Andi Uci Abdul Hakim dengan kasus ini. Namun, PT Bososi diketahui beroperasi di Konawe Utara, Sulawesi Utara.

Pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta memang terus dilakukan penyidik KPK. Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah ini telah memeriksa para petinggi PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah, termasuk pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon, dan Direktur PT Billy Indonesia, Widi Aswindi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.

PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hong Kong.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang USD 4,5 juta ke Nur Alam.

Kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara juga telah digeledah penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang tersebut, yakni, Nur Alam, Emi Sukiato Lasmon, Widdi Aswindi, dan Kadis ESDM Pemprov Sultra, Burhanuddin.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon