Kepala BPJN IX Bakal Bongkar Kasus Suap Proyek Kempupera
Jumat, 9 September 2016 | 07:52 WIB
Jakarta - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary mengajukan permohonan Justice Collabolator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan pengajuan ini, Amran bersedia membantu KPK membongkar kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjeratnya sebagai tersangka. Termasuk membeberkan keterlibatan Pimpinan Komisi V DPR dan para pejabat Kempupera yang hingga kini belum dijerat KPK.
"Hari ini baru saja menyerahkan surat permohonan JC. Itu karena Pak Amran telah siap bongkar atasannya di Kempupera, Anggota Komisi V DPR (sebagai) penerima uang dan inisiator dari dana aspirasi dalam proyek di Kempupera ini," kata Hendra Karianga, pengacara Amran usai mendampingi kliennya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/9).
Hendra mengatakan, kliennya telah menyiapkan berbagai dokumen dan psikologisnya untuk membongkar pelaku utama perkara ini. Menurut Amran, kasus yang bermula dari tangkap tangan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti ini merupakan kesepakatan antara Komisi V dan petinggi Kempupera.
"Kasus ini kan dasarnya dari kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan petinggi di Kempupera. Jadi Amran hanya pelaksana saja termasuk suap yang diberikan Abdul Khoir itu disalurkan atau mengalir ke pejabat teras di Kempupera," ungkapnya.
Hendra memaparkan uang Rp 15 miliar yang diterima kliennya dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan rekannya Aseng itu sebagai mahar. Bukan rahasia, katanya kontraktor harus membeli pekerjaan atau proyek yang uangnya mengalir ke pejabat Kempupera. Untuk itu, uang yang diterimanya dari Abdul Khoir dan Aseng mengalir ke pejabat Kempupera mulai dari Kepala Biro, Dirjen, hingga Sekjen serta para anggota dan pimpinan Komisi V DPR.
"Kalau kita ingin berantas korupsi harus semua diungkap, tidak bisa sepotong-potong. Maka sangat naif kalau ini berhenti tidak sampai pelaku intelektual dana aspirasi yang juga menerima uangnya. dan klien saya siap bongkar semua, Amran siap bongkar semua, dia tidak mau jadi tumbal ditambah akan juga ungkap sampai Sekjen yang telah menerima US Dollar 20.000 meski telah mengembalikan US Dollar 10.000 yang harusnya oleh KPK itu jadi barang bukti untuk menjeratnya," paparnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengaku belum dapat mengonfirmasi mengenai pengajuan JC Amran ini.
"Permohonan JC AHM (Amran Hi Mustar)) belum bisa dikonfirmasi belum tahu surat (pengajuan JC) sudah diterima KPK atau belum," katanya.
Meski demikian, Yuyuk menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti setiap keterangan yang disampaikan Amran untuk membongkar kasus ini.
"Nanti kita akan dalami kalau dia (Amran) sanggup jadi JC dan buka lebih lanjut penyidik akan melakukan tindakan lebih lanjut," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Andi Taufan, terdapat dua anggota Komisi V DPR lainnya yang menjadi tersangka, yakni Damayanti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala BPJN IX, Amran Hi Mustary; Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yakni Julia Frasetyarini dan Dessy A. Edwin. Dari tujuh tersangka, hingga kini hanya Andi yang belum ditahan KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




