Kamis, TPF Beberkan Hasil Kerja soal Wasiat Freddy

Minggu, 11 September 2016 | 23:11 WIB
FA
FH
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FER
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (AFP Photo/BIma Sakti)

Jakarta - Tim Pencari Fakta (TPF) hampir menyelesaikan kerja mereka dalam rangkaian pembuktian ada atau tidaknya oknum polisi yang menerima Rp 90 miliar dalam urusan narkoba dari Freddy Budiman.

"Direncanakan, besok Kamis (15/9) hasil kerja tim akan dilaporkan (kepada masyarakat)," kata anggota TPF, Poengky Indarti, saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (11/9).

Namun, mantan Ketua Imparsial ini menolak merinci apa dan ada berapa rekomendasi yang akan dibeberkan oleh TPF.

"Ada beberapa rekomendasi yang kami ajukan. Tunggu tanggal mainnya," kata Poengky saat ditanyakan apakah rekomendasi itu termasuk penanganan kasus terhadap Haris Azhar.

Anggota TPF lainnya, Hendardi, saat dihubungi secara terpisah mengatakan, jika ada sekitar 60 orang saksi yang telah diperiksa oleh tim yang diketuai Irwasum Irjen Dwi Priyatno itu.

Salah satu yang diketahui telah diperiksa adalah mantan Kepala Lapas Batu Nusakambangan Liberty Sitinjak.

Seperti diberitakan, TPF dibentuk menyusul pelaporan terhadap koordinator Kontras Haris Azhar yang menceritakan hasil pertemuannya dengan Freddy.

Belakangan, Haris dilaporkan ke Bareskrim oleh TNI, Polri, dan BNN dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang isinya tiap orang yang dengan sengaja menyebarkan dokumen elektronik berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik bisa dipidana.

Kepada Haris, Freddy "berwasiat" adanya oknum BNN dan Polri yang ternyata menjadi pemain narkoba. Freddy mengaku menyetor uang ke Rp 450 miliar ke oknum BNN, dan Rp 90 miliar ke pejabat Mabes Polri.

Freddy juga menyinggung adanya petinggi TNI yang juga bermain narkoba. Bahkan, Freddy mengaku pernah membawa narkoba dari Medan ke Jakarta bersama seorang perwira tinggi TNI berpangkat mayor jenderal.

Freddy meminta Haris untuk membaca pledoinya yang dibuat pada 2013 lalu. Pengakuan Freddy yang ditulis Haris itu menyebar viral.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan Kadiv Humas Irjen Boy Rafli Amar untuk menemui Haris dan meminta informasi lanjutan soal itu beberapa saat lalu.

Boy telah bertemu Haris untuk melakukan pendalaman atas informasi itu namun tidak ada nama-nama yang dicurigai usai pertemuan itu dan buntutnya Haris dilaporkan ke polisi.

Namun, laporan terhadap Haris ini ditunda sementara dan menunggu kerja tim investigasi lebih dulu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon