Terpidana Ringan Boleh Ikut Pilkada, Ini Penjelasan Ketua Komisi II
Selasa, 13 September 2016 | 14:09 WIB
Jakarta - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa seseorang yang dihukum pidana sepanjang tidak dipenjara, maka dapat maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Ini agar tidak ada kriminalisasi, karena sekarang membuat orang terpidana gampang sekali. Jadi kesimpulannya, seseorang terpidana ringan dan atau tidak jalani hukuman penjara boleh (ikut pilkada)," kata Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman kepada SP, Selasa (13/9).
Dia mencontohkan, pelanggar lalu lintas merupakan terpidana ringan. Selain itu, membuang sampah sembarangan juga masuk kategori terpidana ringan. "Kita enggak sebut hukuman percobaan. Intinya yang terpidana ringan dan atau tidak dipenjara," ujarnya.
Dia memastikan bahwa sikap DPR tidak terbelah sebelum mengambil kesimpulan. Menurutnya, kesimpulan RPD juga tak perlu dibawa dalam sidang paripurna. "Ini bukan bentuk undang-undang, enggak perlu ke paripurna," tegasnya.
Dia menjelaskan, sebelum Peraturan KPU disusun, wajib dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah dalam RDP. "Keputusannya mengikat. Semua sudah sesuai aturan. Dalam diskusi boleh berbeda pendapat, tapi kesimpulan telah diambil secara musyawarah mufakat," jelasnya.
Dia menjamin tak ada kepentingan partai politik (parpol) di suatu daerah tertentu. Dia membandingkannya dengan kewajiban cuti bagi petahana. "Kalau soal kepentingan-kepentingan begitu, kalau saya Partai Golkar, tidak akan saya putus soal kewajiban cuti, tapi malah saya yang mengetuk palu," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




