Polda Lampung Sita Ribuan Kaleng Pelumas Palsu

Kamis, 15 September 2016 | 17:13 WIB
B
FH
Penulis: BeritaSatu | Editor: FER
Ilustrasi pelumas
Ilustrasi pelumas (Istimewa)

Bandarlampung - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran oli (pelumas) palsu di daerah itu dengan menyita sebanyak 4.561 kaleng oli palsu di dua toko di Kabupaten Tulangbawang dan Kota Bandarlampung.

"Oli palsu itu diperkirakan telah beredar di hampir seluruh wilayah Provinsi Lampung," kata Wakil Dirkrimsus Polda Lampung, AKBP M Awar, di Bandarlampung, Kamis (15/9).

Ia menyebutkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran oli palsu itu setelah mendapat pengaduan dari pemilik oli bermerek terkenal tersebut.

Sehubungan adanya pengaduan itu, kepolisian melakukan penyelidikan di dua daerah, yakni Bandarlampung dan Tulangbawang.

Di toko OKM di Kabupaten Tulangbawang, polisi menemukan 72 dus dan 19 kaleng oli palsu bermerek terkenal, sedang di gudang toko BM di Bandarlampung, polisi menyita 119 dus dan 19 kaleng oli palsu bermerek terkenal.

"Ada perbedaan mencolok antara oli palsu dan oli asli dalam kemasannya, terutama dalam stiker dan tutup botolnya. Daya tahan oli palsu terhadap panas juga rendah, dan tidak bisa bertahan pada suhu di atas 200 derajat Celcius," kata Anwar.

Ia menyebutkan pemilik dan pengedar oli palsu itu diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 94 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 tentang Merek juncto Pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 entang Perlindungan Konsumen.

Saat ini polisi masih memeriksa intensif pemilik kedua toko itu, dan kepolisian menduga oli palsu asal Pulau Jawa itu telah beredar ke seluruh wilayah Lampung.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon