RUU Penyelenggaraan Pemilu

Pemerintah Bantah Bunuh Partai Baru

Jumat, 16 September 2016 | 20:51 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (SP/Carlos Roy Fajarta Barus)

Jakarta - Pemerintah masih dalam proses penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, dari pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung masih terdapat sejumlah poin yang masih belum ditemukan solusinya. Salah satunya adalah mengenai keberadaan partai baru dalam kaitannya pengajuan calon presiden (capres).

Apalagi, pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) akan diselenggarakan serentak pada tahun 2019. Padahal, untuk mengajukan capres ada syarat Presidential Threshold (PT), sehingga menyulitkan partai baru karena tidak memiliki dasar keterpilihan dalam pileg. Sedangkan, partai yang ada saat ini, bisa menggunakan hasil pileg tahun 2014.

Hal tersebut dianggap sebagai upaya membunuh partai baru dalam upaya mengusulkan capresnya. Meskipun, pemerintah belum mengatakan formula pasti yang akan dimasukkan dalam draft RUU Penyelenggaraan Pemilu karena menyerahkan sepenuhnya pada proses politik di DPR RI.

Tetapi, Mendagri, Tjahjo Kumolo membantah bahwa pertimbangan terkait partai baru tersebut adalah upaya membunuh atau mengebiri partai baru.

"Kepentingannya apa (membunuh partai baru)? Tidak ada masalah kalau partai baru, bagus bisa dapat 90 kursi di DPR silahkan yang menentukan partai menang dan kalah. Bukan partai sekarang bukan pemerintah tapi masyarakat pemilih," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9).

Kemudian, Tjahjo kembali menekankan bahwa belum ada keputusan terkait penggunaan hasil pileg tahun 2014 sebagai dasar pengajuan capres dalam pilpres tahun 2019 mendatang. Sebaliknya, dia menegaskan bahwa keputusan mengenai hal itu nanti berada di DPR.

"Itu kan salah satu opsi, keputusan belum. Ibarat kita menyajikan nasi rames tapi kalau nanti diganti nasi telur, ya itu keputusannya. Makanya partai baru yang belum punya kursi di DPR, silahkan lobi penuh dengan semua teman fraksi di DPR. Pemerintah menampung. Yang saya sampaikan kan aspirasi yang berkembang tetapi masih bisa bergeser, masih bisa berubah. Karena DIM (Daftar Inventaris Masalah) sementara pemerintah dasarnya aspirasi masyarakat dan aspirasi partai politik," jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar Selasa (13/9) lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyampaikan 13 poin yang perlu mendapat arahan dan solusi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, diungkapkan Pramono Anung dari 13 poin itu mengerucut menjadi 6 yang bukan domain pemerintah. Pertama, berkaitan dengan sistem pemilu apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau terbuka terbatas. Kedua, mengenai ambang batas parlemen (parliamentary treshold) yang dulu 3,5 persen. Muncul pertimbangan untuk tetap 3,5 persen, menjadi 2,5-3 persen, atau bahkan ditingkatkan menjadi 5 persen. Ketiga, mengenai metode yang akan digunakan untuk mengkonversi suara menjadi kursi. Keempat, mengenai partai politik baru, dalam kaitannya tentang pencalonan presiden.

Kelima, mengenai penggunaan ambang batas. Mengingat, dalam pemilu 2019, pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dilakukan secara bersamaan, sehingga tidak mungkin ambang batas tahun 2019 yang digunakan.

Tetapi, secara tidak langsung, Pramono mengatakan bahwa keputusan mengenai RUU Penyelenggaraan Pemilu tergantung dari proses politik di DPR. Apalagi, dalam UU tersebut lebih banyak kepentingan partai politik.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon