Pekan Depan RUU Penyelenggaraan Pemilu Diajukan ke DPR

Jumat, 16 September 2016 | 21:48 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo. (Antara)

Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu telah rampung. Harmonisasi setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan topik membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu, Selasa (13/9), juga sudah dilakukan.

Dengan begitu, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pekan depan surat amanat presiden (ampres) yang ditujukan ke DPR dapat diterbitkan. "Harmonisasi sudah selesai hari ini. Minggu depan tunggu ampres," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Jumat (16/9).

RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan penyatuan tiga undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif (Pileg), UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

RUU ini merupakan usul inisiatif pemerintah. Setelah disahkan, RUU Penyelenggara Pemilu bakal menjadi payung hukum Pemilu 2019. Pemilu untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) pusat sampai daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serentak.

Tjahjo optimistis pada awal 2017, DPR dapat mengesahkan RUU Penyelenggara Pemilu. "Empat bulan cukup untuk membahas hingga disahkan," ujarnya.

Menurutnya, dalam draf RUU Penyelenggara Pemilu, pemerintah mengajukan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. "Kami sajikan sistem terbuka terbatas," katanya.

Dia menyatakan, presidential threshold (Pres-T) atau ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan calon pada pilpres masih mengacu ketentuan UU Pilpres. "Sementara acuan undang-undang yang sudah ada. Kalau mau diubah tinggal dibahas nanti kita lihat," ujarnya.

Dia menambahkan, angka parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parpol lolos ke parlemen, juga tetap 3,5 persen.

"Sementara masih 3,5 persen ke atas. Angka 3,5 persen sudah bagus," imbuhnya.







Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon