Bawaslu Banten Luncurkan Aplikasi Sistem Analisis Pemilih Ganda
Sabtu, 17 September 2016 | 07:33 WIB
Serang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten meluncurkan aplikasi Sistem Analisis Pemilih Ganda (SAPG). Sistem berbasis information technology (IT) ini digunakan sebagai alat untuk mendeteksi kegandaan daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2017.
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, mengungkapkan aplikasi tersebut bagian dari alat kerja pengawasan yang digunakan untuk mendeteksi kegandaan dalam daftar pemilih.
"Alat kerja berbasis teknologi ini baru tahun sekarang digunakan oleh pengawas. Biasanya kita menggunakan alat kerja konvensional, namun dari hasil evaluasi kerap ditemukan kegandaan pasca sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU. Makanya kami bantu KPU untuk mendeteksi kegandaan lewat aplikasi ini," kata Pramono di sela-sela peluncuran aplikasi SAPG, di Serang, Jumat (16/9).
Pramono mengatakan, bila dalam aplikasi ini terdapat beberapa indikator yang dianalisis, di antaranya kegandaan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir. Selain itu sistem ini juga menganalisis ganda potensial yang mencakup kesamaan antara tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.
"Operasional aplikasi ini akan dilakukan oleh Panwas kabupaten/kota dengan menunjuk masing-masing satu operator. Kemudian operator akan dibimbing oleh ahli yang membuat aplikasi tersebut. Basis pengawasannya terhadap daftar pemilih akan dilakukan per TPS, sehingga akan mudah mendeteksi kegandaanya," katanya.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan, bila dasar pembuatan aplikasi ini, menyusul banyaknya aduan dari masyarakat terkait banyaknya warga yang kerap menemukan nama yang dobel dalam daftar pemilih tetap, sehingga rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki niat buruk terhadap proses demokrasi di Banten.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




