Rekam E-KTP, Disdukcapil Kupang "Jemput Bola"

Minggu, 18 September 2016 | 14:23 WIB
B
FB
Penulis: BeritaSatu | Editor: FMB
E-KTP
E-KTP

Kupang - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan melakukan "jemput bola" dengan melibatkan petugas dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil ke desa-desa untuk melayani perekaman data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP bagi masyarakat setempat.

"Untuk mempercepat proses perekaman data e-KTP maka pemerintah Kabupaten Kupang menurunkan tim teknis melakukan perekaman e-KTP di desa-desa," kata Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut kepada Antara di Kupang, Minggu.

Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Kupang melakukan berbagai cara untuk menekan jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten Kupang yang belum melakukan perekaman data e-KTP, dengan memanfaatkan berbagai momen yang melibatkan massa untuk melakukan perekaman e-KTP.

"Saya sudah meminta para camat di Kabupaten Kupang jika bisa mengumpulkan penduduk yang wajib e-KTP dengan jumlah 100 orang yang wajib KTP, maka pemerintah Kabupaten Kupang akan menururkan petugas perekam data dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil untuk melakukan perekaman data langsung di lapangan," kata Hendrik Paut.

Dia mengatakan, apabila para camat di daerah ini mampu memobilisasi warga dalam jumlah yang banyak untuk melakukan perekaman e-KTP akan menjadi penilaian tersendiri oleh pemerintah Kabupaten Kupang.

"Pasti akan ada penilaian khusus bagi camat yang bisa melakukan hal itu, jika tidak melakukan tentu ada penilaian buruk dari Kepala Daerah karena dinilai tidak mendukung program pemerintah," tegas Hendrik Paut.

Ia mengatakan, jumlah wajib KTP di daerah ini sebanyak 290.000 jiwa, sementara yang sudah mengantongi e-KTP yang berlaku untuk seumur hidup sebanyak 150.000 jiwa atau baru mencapai 48 persen.

"Sedangkan yang belum melakukan perekaman data e-KTP sebanyak 140.000 jiwa. Untuk mengurangi jumlah ini pemerintah Kabupaten Kupang akan turun ke desa-desa untuk melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik bagi masyarakat setempat," tegasnya.

Hendrik Paut mengatakan, optimis jika upaya jemput bola dilakukan secara baik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang, maka jumlah penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman data bisa berkurang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon