Irman Gusman Disarankan Ajukan Pengunduran Diri

Senin, 19 September 2016 | 14:18 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ketua DPD Irman Gusman (tengah), dikawal petugas usai diperiksa setelah tertangkap operasi tangkap tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka karena menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula. SP/Joanito De Saojoao.
Ketua DPD Irman Gusman (tengah), dikawal petugas usai diperiksa setelah tertangkap operasi tangkap tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka karena menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula. SP/Joanito De Saojoao. (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao.)

Jakarta - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, AM Fatwa, menyatakan, ada aturan di internal lembaga itu bahwa bila ada pimpinan DPD yang terkait masalah hukum segera mengajukan pengunduran diri. Karenanya, Ketua DPD RI Irman Gusman yang baru saja dijadikan tersangka oleh KPK RI disarankan mengikuti aturan itu.

Kata Fatwa, ada perintah dalam Tata Tertib DPD RI bahwa seorang anggota yang menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya.

"Jadi, harus dilaksanakan perintah ini. Kami bukan maksud bergembira ria dengan peristiwa (penangkapan Irman oleh KPK) ini. Malah sebaliknya. Tapi toh harus ditegakkan aturan, kalau sekarang tersangka, ya diberhentikan," kata Fatwa, Senin (19/9).

Sementara itu, posisi Irman sebagai Ketua DPD RI tak otomatis dicopot. Sebab, aturan menyatakan bahwa proses pencopotan sebagai anggota DPD RI harus menunggu hingga status dinaikkan menjadi terdakwa.

Diakui Fatwa, kedatangannya ke kantor KPK RI pada akhir pekan lalu sebenarnya terkait juga dengan hal itu. Irman sebaiknya mengundurkan diri saja sebelum dicopot secara paksa. "Lebih terhormat bagi dia," imbuh Fatwa, sambil menambahkan bahwa saat itu dia gagal menemui Irman untuk menyampaikan pesan tersebut.

Dilanjutkan Fatwa, kalau pun ada anggota BK DPD RI yang berusaha mempertahankan Irman di jabatannya walau sudah jadi tersangka, hal itu sah saja. Hanya, dia mengingatkan aturan mengundurkan diri itu sudah tertulis dan disepakati dimasukkan dalam Tatib DPD RI.

"Kalau seandainya pun ada praperadilan, itu soal lain. Ini soal kode etik, dan pencopotan itu tidak menunggu proses pidana," tegasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon