Hak Politik Tidak Dicabut, Damayanti Divonis 4,5 Tahun

Senin, 26 September 2016 | 13:46 WIB
ES
YD
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: YUD
 Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti Wisnu Putranti. (Antara)

Jakarta - Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk mengurus proyek infrastruktur pelebaran jalan Tehoru-Laimu dari pengusaha Abdul Khoir mencapai Rp 8,1 miliar. Majelis hakim tidak mencabut hak politik yang bersangkutan.

‎"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Sumpeno membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).

Majelis juga memasukkan unsur-unsur yang memberatkan dan meringankan seperti tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus ini terang-benderang serta bersikap sopan selama persidangan di samping masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana. Pihak Damayanti maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukaan banding.‎‎

Damayanti dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor setelah tertangkap tangan menerima suap dari Abdul Khoir agar program dana aspirasinya dimasukan dalam proyek di Maluku. Dia juga dituduh memuluskan program aspirasi dari anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto untuk rekontruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku Utara.







Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon