Denny Tewu Curiga Ada yang Memecah Belah Partainya

Senin, 26 Maret 2012 | 01:04 WIB
SW
B
Ilustrasi PDS
Ilustrasi PDS (Suara Pembaruan)
Partai Damai Sejahtera (PDS) versi Denny Tewu mencurigai ada pihak yang tidak suka partai itu eksis dalam kancah politik, khususnya menjelang Pemilu 2014.

Caranya dengan memecah belah kekuatan dan memprovokasi kader PDS sehingga menimbulkan  konflik internal.

"Kami mencurigai itu. Kasus Pemilu Kada DKI Jakarta menjadi contoh nyata ada pihak-pihak yang memecah belah," kata Ketua Umum PDS Denny Tewu di Jakarta, Minggu (25/3).

Ia menjelaskan pascaterbitnya putusan Mahkamah Agung  (A) yang dimenangkan DPP PDS dibawah kepemimpinannya, tiba-tiba muncul orang yang mengaku Sekjen PDS bernama, Ramhot Turpin. Padahal Sekjen DPP PDS yang sah itu adalah Sahat Sinaga dan Ketua Umumnya Denny Tewu.

Menurutnya, kisruh PDS berawal dari kebijakan Ruyandi Hutasoit yang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PDS pada awal tahun 2010. Menyikapi kondisi itu, PDS melakukan konsolidasi tanpa harus menunggu jadwal Musyawarah Nasional (Munas) yang baru digelar tahun 2011.

DPP PDS kemudian menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Manado, Sulawesi Utara, 6–8 Mei 2010 yang diikuti seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) se-Indonesia.

Munaslub secara aklamasi memilih pengurus PDS yang baru yakni Ketua Dewan Pembina Ruyandi Hutasoit dan Ketua umum Denny Tewu. Kemudian mengangkat Wakil Ketua Umum Carol Daniel Kadang dan Sekjen Sahat Sinaga serta Bendahara Umum Ferry Regar.

Dia mengaku sejak Munaslub di Manado, ada dua kelompok yang tidak setuju adanya Munaslub dan menggugat DPP PDS secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Kelompok pertama adalah Gerry Mbatemboy Cs dan dan kelompok kedua Ben  Sitompul, Cs. Dalam gugatan hakim memutuskan DPP PDS hasil Munaslub di  Manado sah dan sesuai mekanisme.

Tidak puas dengan putusan tersebut Gerry M dan Ben Sitompul mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Pada tingkat kasasi, MA juga memenangkan DPP PDS Denny Tewu.

Menindaklanjuti putusan MA itu, Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan di bawah pimpinan Denny. Gerry M dan Ben Sitompul tidak puas dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM tersebut lantas mereka menggugat  kasus ini secara perdata ke PTUN.

Dalam pengadilan PTUN tingkat pertama ternyata gugatan Gerry M dan Ben Sitompul dimenangkan oleh PTUN dengan alasan Menkum dan HAM seharusnya belum bisa mengeluarkan SK Kepengurusan DPP PDS karena belum ada keputusan final mengikat dari MA.

Menkum dan HAM kemudian melakukan banding atas putusan PTUN tersebut. Walaupun masalahnya sama namun  menghasilkan keputusan berbeda, di mana banding atas Gerry M dimenangkan oleh Menkum dan HAM, sementara keputusan banding atas Ben Sitompul.

Menkum dan HAM dinyatakan kalah. Selanjutnya atas kekalahan banding  dengan Ben Sitompul tersebut Menkum dan HAM mengajukan kasasi di tingkat MA yang hingga saat ini belum ada hasilnya.

"Inilah polemik hukum yang sedang terjadi di tubuh DPP PDS, dan komitmen bersama untuk menjadikan hukum sebagai panglima tentu harus dipahami dan dihargai bersama," tutur Denny.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon