Jelang Pilkada, Dana Bansos dan Hibah Rawan Penyelewengan
Sabtu, 1 Oktober 2016 | 15:55 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, pihaknya mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017, dapat mencairkan dana bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah secara transparan dan akuntabel. Pasalnya, dana bansos dan hibah rawan disalahgunakan untuk memenangkan kandidat tertentu.
"Kita imbau agar pemda yang selenggarakan pilkada serentak 2017 dalam mencairkan dana bansos dan hibah perlu transparan agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan politik kandidat tertentu," ujar Ferry di Jakarta, Sabtu (1/10).
Ferry mengakui, KPU tidak mempunyai wewenang mengontrol mekanisme dan jadwal pencairan dana bansos dan hibah. Menurut dia, pemerintah khususnya pemerintah pusat yang mempunyai wewenang untuk itu.
"Kalau dana hibah dan bansos, itu kan punya mekanisme sendiri. Saya kira pemda tidak perlu menyalahgunakan anggaran," tandas dia.
Ferry mengingatkan, semangat pilkada adalah kompetisi yang sehat dan adil untuk melahirkan pemimpin daerah melalui proses yang terbuka dan transparan. Karena itu, kata dia, KPU mengharapkan dukungan dari seluruh elemen termasuk pemda, agar tidak memanfaatkan jabatan dan anggaran negara yang menguntungkan kandidat tertentu.
"Kalau terkait dana kampanye, semuanya sudah diatur dalam Peraturan KPU tentang kampanye, bagaimana laporan awal dana kampanye, penggunaan dan pengeluaran dana kampanye, sumber-sumber dana kampanye, batasan sumbangan dana kampanye dan akan diaudit oleh auditor independen," pungkas dia.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, mengatakan, pihaknya akan memantau pencairan dan penggunaan dana Bansos dan hibah menjelang pilkada di 101 daerah. Apalagi, kata dia, dalam Undang-undang (UU) Pilkada, secara tegas dinyataan pejabat negara, pejabat ASN dan kepala desa atau sebutan lainnya atau lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu.
"Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada adalah larangan bagi mereka membuat tindakan atau keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon. Kalau tidak bisa dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6 juta," terang Nelson.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




