Perairan Banten Utara Bebas Nelayan Asing
Sabtu, 8 Oktober 2016 | 16:38 WIB
Lebak- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak hingga kini belum menemukan nelayan asing (bebas nelayan asing) masuk ke wilayah pesisir selatan Perairan Banten bagian utara.
"Kami terus berkoordinasi dengan petugas pengamanan TNI Angkatan Laut juga Polair Banten dan nelayan lokal untuk pengawasan kapal asing," kata Kepala Bidang Kelautan pada DKP Kabupaten Lebak Winda Triana di Lebak, Sabtu (8/10).
Selama ini, kata dia, pihaknya belum menemukan nelayan asing dari Vietnam, Malaysia dan Thailand masuk ke pesisir selatan Lebak yang berhadapan langsung dengan perairan Samudera Hindia. Pengamanan dan pengawasan yang melibatkan aparat dan nelayan lokal cukup efektif mengantisipasi masuk kapal asing yang mencari ikan. "Kami akan memroses secara hukum jika ditemukan nelayan asing masuk ke perairan Banten bagian utara," ujarnya.
Menurut dia, kebanyakan nelayan yang melakukan tangkapan di perairan Banten bagian utara dari Provinsi Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka menggunakan kapal berkapasitas 10 grosston dengan menjelajah di atas 15 mil dari pesisir pantai Lebak.
Karena itu, pihaknya menjamin perairan Banten bagian utara tidak dimasuki nelayan asing karena letak geografisnya cukup berjauhan dengan pantai sejumlah negara ASEAN. "Kami yakin pesisir selatan Lebak tidak dijadikan lokasi tangkapan bagi nelayan asing itu," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya juga melarang nelayan melakukan bongkar muat atau transaksi ikan di tengah laut (transhipment) karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 57/2014. Larangan itu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyelundupan dan kejahatan. Kegiatan transaksi ikan di tengah laut membawa mudarat dibandingkan manfaatnya. Sebab, selain harga ikan murah, juga tidak ada pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi di tempat pelelangan ikan (TPI).
Karena itu, dia mengajak seluruh nelayan Kabupaten Lebak yang berjumlah 3.600 jiwa tidak melakukan transaksi atau bongkar muat di tengah laut. "Kami akan melakukan sanksi terhadap nelayan yang melakukan transaksi di tengah laut itu," ujar dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




