DPRD Sahkan APBD-P DKI 2016 Rp 62,9 Triliun
Rabu, 12 Oktober 2016 | 18:55 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2016 sebesar Rp 62,9 triliun.
Nilai tersebut bertambah sekitar Rp 200 miliar dari Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) yang diajukan eksekutif.
Apabila dibandingkan dengan Penetapan APBD Penetapan DKI 2016 yang besarnya Rp 67,1 triliun, terdapat penurunan sebesar Rp 4,2 triliun.
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI asal Fraksi PKS, Tubagus Arif mengatakan penurunan anggaran dalam APBD-P DKI 2016 dikarenakan adanya penundaan bagi hasil dari pemerintah pusat.
"Akibat dari penundaan bagi hasil dari pemerintah pusat, dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dalam APBD-P DKI 2016," kata Tubagus dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/10).
Dia merincikan dari sektor pajak ada peningkatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 300 miliar. Peningkatan dari sektor pajak terjadi di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 150 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp 100 miliar, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp 50 miliar.
Lalu, Lain-Iain Pendapatan Asli Daerah yang sah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah adalah Target Devident BUMD yang pada KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2016 dianggarkan sebesar Rp 407 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp 324 miliar atau terkoreksi sebesar Rp 83 miliar.
"Selanjutnya, Sektor Pembiayaan berkaitan dengan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) atau Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk beberapa BUMD, terdapat beberapa perubahan dari yang diajukan TAPD dengan hasil pembahasan di Badan Anggaran," ujarnya.
Diantaranya, PMP PT Jakarta Propertindo yang diajukan Rp 1,2 tritiun, dari hasil pembahasan ditetapkan menjadi Rp 1 triliun. Jadi terkoreksi sekitar Rp 200 miliar. PD PAL mengajukan Rp 70 miliar, hasil pembahasan Komisi dan Banggar ditambah menjadi Rp 140 miliar.
PT Transportasi Jakarta, diajukan Rp 350 miliar, hasil pembahasan terkoreksi karena efisiensi anggaran sebesar Rp 20 miliar, sehingga PMP menjadi Rp 330 miliar.
"Untuk 6 BUMD yang lainnya yaitu PT. MRT Jakarta, PT Bank DKI, PD.Dharma Jaya, PT Penjamin Kredit Daerah, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PD Pasar Jaya disetujui sesuai usulan TAPD, sehingga dari sisi PMP terdapat koreksi sebesar Rp 70 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




