Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Mendagri Tantang Nazaruddin
Rabu, 12 Oktober 2016 | 19:03 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi membantah tudingan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin. Nazaruddin sebelumnya menyebut Gamawan menerima aliran dana hasil korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
Gamawan menantang Nazaruddin untuk membuktikan tudingan keterlibatannya dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun tersebut. Bahkan, Gamawan telah melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ini. Hal itu diungkapkan Gamawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Rabu (12/10).
"Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia saya laporkan dia ke Polda Metro Jaya," kata Gamawan usai diperiksa di Gedung KPK.
Dalam pemeriksaan kali ini, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas bekas anak buahnya, mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman yang telah berstatus tersangka kasus e-KTP. Gamawan menuturkan, dalam pemeriksaan ini, penyidik mencecarnya mengenai prosedur dan teknis proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 tersebut.
"Saya diminta menjelaskan tentang prosedur dari awal sampai teknisnya," kata Gamawan.
Gamawan merasa tak ada persoalan dalam proyek ini. Bahkan, Gamawan mengklaim menggandeng KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawal poyek ini. Pihaknya juga meminta BPKP mengaudit usai tender proyek dilakukan. Namun, Gamawan mengklaim tak tahu menahu kelanjutan proyek itu hingga berujung dugaan korupsi yang telah menjerat dua pejabat Kemdagri.
"Saya mengajak KPK, saya juga minta BPKP audit dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu lagi," katanya.
Sebelumnya, Nazaruddin yang telah menjadi terpidana kasus Wisma Atlet ini sempat menyebut keterlibatan Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan, Nazaruddin menyebut Gamawan layak untuk ditetapkan KPK sebagai tersangka karena turut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK, yang pasti Mendagrinya waktu itu harus tersangka," kata Nazaruddin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9) lalu.
Diberitakan, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada Jumat (30/9). Irman diduga bersama-sama dengan mantan anak buahnya, Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut.
Akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Irman dan Sugiharto, keuangan negara ditaksir dirugikan hingga Rp 2 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 6 triliun. Sugiharto sendiri telah menyandang status tersangka sejak dua tahun lalu.
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




