Dugaan Hakim Perkara Jessica Terima Suap, MA Belum Bersikap

Kamis, 13 Oktober 2016 | 16:17 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Ilustrasi Suap (BSMH)
Ilustrasi Suap (BSMH) (berita satu)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) belum bersikap soal dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menerima suap dari pihak yang berperkara. Partahi merupakan salah satu anggota Majelis Hakim perkara kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Juru Bicara MA, Suhadi ‎saat dikonfirmasi masih enggan berspekulasi mengenai dugaan keterlibatan dua hakim ini. Dikatakan, Badan Pengawasan (Bawas) Hakim MA baru akan melakukan investigasi jika kedua hakim itu sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Bawas yang akan melakukan investigasi, itu kalau dia sudah dituntut secara pidana sebagai tersangka. Walaupun hakim bisa diberhentikan sementara, tapi kalau belum ada putusan itu. Nanti Bawas yang bertindak, betul tidak dia menerima janji seperti itu," kata Suhadi kepada awak media, melalui sambungan telepon, Kamis (13/10).

Untuk membawa Partahi dan Casmaya ke sidang etik hakim pun harus melalui penyelidikan oleh Komisi Yudisial dan Bawas MA. Sejauh ini, Suhadi mengaku belum megetahui penyelidikan tersebut sudah dilakukan atau belum.

"Kalau (misalnya) melanggar kode etik, tergantung hasil pemeriksaan. Itu kan muncul dalam proses persidangan, nanti tergantung Bawas. Saya belum tahu mereka sudah melakukan pemeriksaan atau belum," katanya.

Diberitakan, Jaksa Penuntut KPK mendakwa staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani memberikan suap kepada dua hakim pada PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Panitera PN Jakpus, Santoso. Suap yang disepakati sebesar 28.000 Dollar Singapura itu ditujukan agar Partahi dan Casmaya memenangkan gugatan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang merupakan klien atasan Ahmad Yani, Raoul Wiranatakusumah melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakpus.

"Uang tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah," ujar Jaksa KPK Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan terhadap Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon