Jika RUU Pemilu Tak Kunjung Diserahkan ke DPR, Ini Dampaknya

Minggu, 16 Oktober 2016 | 16:37 WIB
CP
WP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: WBP
Ilustrasi Pemilu 2014
Ilustrasi Pemilu 2014 (Antara/Novrian Arbi)

Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu tak kunjung diserahkan pemerintah kepada DPR. Dikhawatirkan, pembahasan menjadi terburu-buru, karena RUU tersebut ditargetkan rampung pada April 2017.

"Dampak paling besar, pembahasan RUU ini akan tergesa-gesa. Hal yang menjadi kekhawatiran, kita tidak bisa menjamin kualitas substansi yang dibahas," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Minggu (16/10).

Menurutnya, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tegas sejak awal berkaitan isu-isu krusial. Misalnya, mengenai pilihan sistem pemilu yang bakal diterapkan. "Lucu ketika ada rumor katakan ada perbedaan pendapat antar Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri) dan kementerian lain soal sistem. Harusnya ketika naskah disiapkan, sikap Presiden sudah jelas, soal sistem mau apa," ujarnya.

Dia menyatakan, pemerintah terkesan tidak menempatkan RUU Penyelenggaraan Pemilu sebagai prioritas. Padahal, Pemilu 2019 merupakan peristiwa politik luar biasa, karena pemilihan presiden, wakil presiden dan anggota DPR, DPD, DPRD berlangsung serentak. "Pemerintah seperti gagap akan krusialnya peristiwa Pemilu 2019," tukasnya.

Jika presiden memahami dan memprioritaskan Pemilu 2019, kata dia, semestinya RUU ini dibahas pada 2015. "Pemerintah kecolongan dan terkesan tidak mengambil ini sebagai prioritas sejak awal," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta maaf apabila pemerintah dianggap lambat terkait penyerahan draf.  "Prinsipnya, secepatnya (draf diserahkan). Saya sebagai Mendagri juga menyampaikan maaf kepada DPR kalau dianggap lambat," kata Tjahjo.

Menurutnya, masih terdapat waktu untuk menyerahkan draf, sebelum masa reses DPR akhir Oktober. "Semoga draf sudah bisa disampaikan. Prinsipnya kami ingin rapi cermat dan mengakomodir semua pihak," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini draf tengah dirapikan dan difinalisasikan oleh Kemdagri dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Setelah itu, draf dibawa kepada presiden, lalu diterbitkan surat amanat presiden. "Materi dari pemerintah kan harus rapi, utuh dan komprehensif. Karena ini sikap pemerintah yang akan saya pertahankan di forum DPR," jelasnya.

Dia enggan menyebutkan isu krusial yang digodok Kemdagri dan Setneg. "Rahasia dapurlah. Pokoknya kita sajikan utuh sesuai kemauan KPU, Bawaslu, DKPP, masyarakat yang kami baca dari media," ucapnya.

Dia tetap optimistis RUU Penyelenggaraan Pemilu bakal rampung April 2017. "Target April 2017," pungkasnya.

Sekadar diketahui, RUU Penyelenggaraan Pemilu setelah disahkan akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilu 2019. Tahapan Pemilu 2019 dilaksanakan 22 bulan sebelumnya. Apabila Pemilu 2019 digelar April 2019, tahapan dimulai Juni 2017.

RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan penyatuan tiga undang-undang (UU) yaitu UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif (Pileg), UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon