Sidang Jessica, JPU: Kebohongan Akan Melahirkan Kebohongan

Senin, 17 Oktober 2016 | 16:14 WIB
BM
FB
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: FMB
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersiap membacakan pledoi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016.
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersiap membacakan pledoi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menilai terdakwa Jessica Kumala Wongso melakukan kebohongan untuk melepaskan diri dari jeratan hukum, terkait kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Tidak ada kejahatan yang sempurna, kebohongan akan melahirkan kebohongan lainnya.

"Perbuatan terdakwa tidak berhenti sampai korban meregang nyawa, melainkan selanjutnya terdakwa menciptakan serangkaian kebohongan, guna terlepas dari jeratan hukum," ujar Meylani, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Dikatakannya, tidak ada suatu kejahatan yang sempurna. Karena, kebohongan akan melahirkan kebohongan lain.

"Satu kebohongan pasti akan melahirkan kebohongan lainnya, yang pada akhirnya akan menjerat dirinya sendiri sebagaimana tertulis, kebohongan akan melahirkan kebohongan," ungkapnya.

Ia menyampaikan, dalam rangkaian persidangan kasus kopi beracun, terdakwa terlihat semakin terpojok dengan kebohongannya.

"Dari rangkaian persidangan ini dapat kita nilai bersama secara objektif, bahwa terdakwa semakin terpojok dengan kebohongan sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Mirna," katanya.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon