Delapan Orang Diperiksa Polisi Terkait Surat Al Maidah

Rabu, 19 Oktober 2016 | 16:52 WIB
FA
IC
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: CAH
Irjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Irjen Pol Ari Dono Sukmanto. (Antara)

Jakarta - Bareskrim Polri telah memeriksa delapan saksi untuk menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah.

"Sudah ada delapan orang yang kita periksa. Dari delapan itu kita coba analisa, bandingkan keterangan dengan keterangan, persesuaian untuk memberikan satu gambaran situasinya seperti apa, keadaan yang sebenarnya, ceritanya gimana," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Wisma Bhayangkari di Mabes Polri Rabu (19/10).

Polisi, Ari melanjutkan, membandingkan hasil video yang diambil dari pihak dinas Pemprov DKI dengan video yang viral di medsos yang masih diperiksa forensik untuk diambil secara teknis.

"Kita lihat dan pelajari dan dibuka kembali dengan saksi yang melihat apakah ada yang berkesesuaian. Kita akan perlihatkan kepada ahli tafsir, ahli bahasa indonesia, ahli hukum pidana. Ada tidak di situ perbuatan pidananya," urainya.

Delapan saksi itu, yang jumlahnya akan berkembang minggu depan, adalah mereka yang ada di tempat kejadian. Baik dari Pemprov DKI, orang sekitar, dan masyarakat biasa. Mereka yang diperiksa adalah perwakilan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon