Anggota Polsek Gambir Terjaring OTT, Propam Telusuri Keterlibatan Atasan
Rabu, 19 Oktober 2016 | 20:46 WIB
Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, bakal menelusuri apakah atasan Kasubnit Reskrim Polsek Metro Gambir Iptu S terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Nanti akan ditelusuri, apakah ada perintah (atasan). Itu semua masih didalami. Kan ditangkapnya juga baru semalam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu (19/10).
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya AKBP Risto Samudra mengatakan, kasus ini murni pemerasan. Sehingga keluarga yang memberikan uang sebesar Rp 97 juta kepada oknum anggota Polsek Metro Gambir, tidak dikenakan tindak pidana terkait penyuapan.
"Motifnya memeras. Faktanya keluarga merasa diperas, keluarga tidak ada inisiatif menyuap. Keluarga tertekan sampai pinjam-pinjam (uang) di tempat lain," ungkapnya.
Ia menyampaikan, anggota Propam menemukan uang senilai Rp 97 juta di ruangan Iptu S. "Kita geledah ruangannya. Kita temukan di meja kerja mereka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, unit khusus Subbid Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya pimpinan AKBP Risto Samodra, melakukan penangkapan terhadap Iptu S dan tiga anak buahnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (18/10) kemarin.
Kronologi penangkapan bermula ketika unit khusus Subbid Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya mendapatkan informasi kalau Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama Anto dan menyita barang bukti sebanyak 20 butir ekstasi, di Diskotek Crown, Tamansari, Jakarta Barat, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (17/10).
Terkait pengungkapan kasus itu, anggota Propam Polda Metro Jaya mendapatkan informasi kalau pelaku dapat dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang Rp 300 juta. Tapi keluarga tidak mampu dan hanya bisa memberikan uang Rp97 juta.
Setelah keluarga memberikan uang Rp 97 juta, pelaku penyalahgunaan narkotika bernama Anto dilepaskan tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural.
Sejurus kemudian, anggota Propam melakukan observasi dan melakukan OTT terhadap keempat oknum anggota itu, berikut menyita uang Rp 97 juta serta barang bukti lainnya.
Saat ini, keempat oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Metro Jaya. Sementara tersangka kasus narkoba yang menjadi korban pemerasan dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




