Pascabentrok Gambir, 29 Mahasiswa Masih Ditahan
Rabu, 28 Maret 2012 | 13:07 WIB
Dari tangan mereka, polisi menyita 20 bom molotov, batu dan benda keras lainnya, seperti potongan kayu dan besi.
Polda Metro Jaya masih menahan sebanyak 29 mahasiswa yang diduga terlibat aksi anarkis menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan mereka, polisi menyita 20 bom molotov, batu dan benda keras lainnya, seperti potongan kayu dan besi.
"Sampai saat ini ke-29 orang yang terlibat unjuk rasa anarkis itu masih diperiksa Polda Metro. Petugas juga menyelidiki siapa yang terbukti membawa bom molotov dan benda berbahaya lainnya itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, hari ini.
Dia menuturkan, polisi sempat menangkap 32 orang pascabentrokan. Namun, setelah pemeriksaan bertahap, hanya 29 orang yang akhirnya menjalani pemeriksaan efektif sebagai saksi oleh penyidik Subdit Kamneg.
"Sejak mereka ditangkap Selasa petang sampai saat ini masih ada waktu 1 x 24 jam. Setelah itu, status mereka akan ditetapkan. Namun jika ada yang ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum," kata Rikwanto.
Polda Metro Jaya masih menahan sebanyak 29 mahasiswa yang diduga terlibat aksi anarkis menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan mereka, polisi menyita 20 bom molotov, batu dan benda keras lainnya, seperti potongan kayu dan besi.
"Sampai saat ini ke-29 orang yang terlibat unjuk rasa anarkis itu masih diperiksa Polda Metro. Petugas juga menyelidiki siapa yang terbukti membawa bom molotov dan benda berbahaya lainnya itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, hari ini.
Dia menuturkan, polisi sempat menangkap 32 orang pascabentrokan. Namun, setelah pemeriksaan bertahap, hanya 29 orang yang akhirnya menjalani pemeriksaan efektif sebagai saksi oleh penyidik Subdit Kamneg.
"Sejak mereka ditangkap Selasa petang sampai saat ini masih ada waktu 1 x 24 jam. Setelah itu, status mereka akan ditetapkan. Namun jika ada yang ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum," kata Rikwanto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




