15 Anggota Polda Papua Akan Jalani Sidang Disiplin
Jumat, 21 Oktober 2016 | 13:22 WIB
Jayapura- Sebanyak 15 Anggota Polda Papua masih diperiksa terkait pungutan liar (Pungli) dan saat ini telah diproses dan mendapat sanksi disiplin Bid Propam Polda Papua. Ini dikatakan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Patrige SH, Msi kepada Beritasatu.com, Jumat (21/10) pagi. Oknum polisi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dikatakan, proses hukum yang berlaku akan berlangsung paling lama 1 bulan akan rampung semuanya. Namun dari 15 oknum anggota Polri yang terlibat dari pungli ini dua orang di antaranya dari Polres Jayawijaya dan Polres Jayapura dan sudah ditangani Kapolresnya.
"Yang terlibat pungli ini adalah oknum anggota dari Polres Jayawijaya, Jayapura, Jayapura Kota,Mimika dan Polda Papua. Dan semuanya akan dikenakan hukuman sanksi didisiplinkan sesuai dengan aturan yang berlaku, "ujarnya.
Sementara itu dua oknum anggota Satpol PP Kabupaten Mimika diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang berjualan di eks Pasar Swadaya Timika, Rabu (19/10) lalu. Kedua oknum diketahui melakukan pungli setelah adanya laporan dari masyarakat di lokasi itu.
"Saya akan melaporkan kasus ini kepada kepolisian karena memang benar ada dua oknum (Satpol PP) yang melakukan pungli di Pasar Lama sana," kata Kepala Seksi Penertiban Kota dan Umum, Satpol PP Kabupaten Mimika, Yohanes Tsugumol, S.Sos kepada wartawan di Kantor DPRD Mimika, Jumat.
Yohanes mengaku sudah turun lapangan untuk mengecek langsung kepada para pedagang tentang kasus pungli ini dan benar para pedagang mengaku penyetor uang kepada kedua oknum anggota Satpol PP berinisial JM dan JR.
"Pungutan liar ini katanya sudah berjalan sekian tahunan, karena selama mereka menggunakan pakaian satpol mereka sudah menjalankan misisnya," terang Yohanes.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan kedua oknum anggota Satpol PP yang masih bersatus sebagai honorer itu, dianggap telah melakukan pelanggaran pidana. Untuk itu Yohanes menegaskan akan melaporkan mereka kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum.
"Kami sama sekali tidak tahu uang yang mereka ambil dari pedagang dan disetor ke mana. Nanti mereka yang akan memberikan keterangan kepada pihak penegak hukum bahwa mereka selama ini setor ke sini," terang Yohanes.
Yohanes menyebutkan, adapun uang yang disertor kepada kedua oknum anggota Satpol PP tersebut setiap minggunya Rp 50.000, sehingga kalau dihitung-hitung setiap bulanya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
"Saya sudah surhu anak buah saya turun menghitung semua pedagang di Pasar Lama. Untuk pedagang ikan saja ada 130 orang, pedagang pakaian sudah 300 orang, meja pinang 160. Belum termasuk tempat gorengan kalau dihitung-hitung bisa puluhan juta uang yang mereka setor kepada dua oknum ini, kasian mereka (pedagang) ini,"ujarnya Yohannis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




