Tak Ditahan KPK, Pendukung Nur Alam Bergembira
Senin, 24 Oktober 2016 | 20:20 WIB
Jakarta- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Senin (24/10). Dalam pemeriksaan perdana yang dijalaninya sebagai tersangka ini, Nur Alam lolos dari penahanan oleh penyidik KPK.
Setelah diperiksa selama sekitar sembilan jam, Nur Alam yang mengenakan batik berwarna merah terlihat keluar lobi Gedung KPK sekitar pukul 19.10 WIB. Lolosnya Nur Alam dari penahanan KPK ini disambut dengan suka cita oleh para pendukungnya yang telah menunggu di pelataran Gedung KPK sejak siang. Sebagian pendukung Nur Alam yang merupakan kaum ibu bersorak Allahu Akbar, Alhamdulillah, dan Hidup Nur Alam.
Dengan dikawal sejumlah pria berbadan tegap, Nur Alam bergeming saat dikonfirmasi awak media mengenai kasus yang menjeratnya ini. Termasuk mengenai adanya aliran dana sebesar US$ 4,5 juta dari Richorp International yang merupakan rekan bisnis PT Billy Indonesia yang berafiliasi dengan PT AHB. Demikian juga saat disinggung mengenai dugaan telah mengintervensi sejumlah pegawai di lingkungan Pemprov Sultra yang menjadi saksi kasus ini. "Silakan tanya lawyer saya," kata Nur Alam singkat.
Ahmad Rivai, pengacara Nur Alam, mengatakan, kliennya dicecar penyidik dengan sekitar 20 pertanyaan. Pokok pemeriksaan kali ini, katanya, berkisar mengenai proses terbitnya IUP kepada PT AHB. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Nur Alam mengenai hubungannya dengan konsultan politiknya, Direktur Jaringan Suara Indonesia, Widdi Aswindi yang juga Direktur PT Billy Indonesia, serta PNS Sekretariat Daerah Pemprov Sultra bernama Ridho.
"Bagaimana proses izin pertambangan IUP, kemudian apakah kenal dengan saudara Ridho, Widdi, dan sebagainya," katanya.
Rivai mengklaim kliennya tidak pernah mempengaruhi sejumlah pegawai Pemprov Sultra termasuk Ridho untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. Ridho diketahui dijemput paksa penyidik pada Kamis (20/10) lantaran dua kali mangkir dari pemeriksaan.
"Tidak ada. Tidak ada mempengaruhi saksi. Tidak ada sama sekali. Beliau sampaikan apa adanya tentang yang bersangkutan. Jadi nggak ada sama sekali apalagi mempengaruhi dan sebagainya," jelasnya.
Rivai mengklaim kliennya berwenang untuk memberikan IUP kepada PT AHB. Hal ini lantaran lahan konsesi tambang nikel yang digarap PT AHB berada di dua Kabupaten, yakni Kabupaten Buton dan Bombana.
"Jadi ketika ada dua di daerah, ketika lintas kabupaten maka yang punya kewenangan dalam mengeluarkan hal tersebut adalah gubernur, sama ketika andai kata tempatnya ada di dua provinsi berbeda maka kewenangaan itu ada di pemerintah pusat. Kalau kemudian izinnya ada dan tempatnya di satu kabupaten, maka itu kewenangan bupati," tuturnya.
Rivai juga mengklaim kliennya tak pernah menerima imbal balik atau kick back atas pemberian IUP kepada PT AHB. Termasuk aliran uang dari Richorp International yang sempat diusut Kejaksaan Agung pada 2014 berdasar laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Tidak ada (aliran uang). Nggak ada," katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan terhadap seorang tersangka, termasuk Nur Alam merupakan kewenangan penyidik. "Soal penahanan sepenuhnya menjadi pertimbangan penyidik," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




